Mitra PT Timah di HGU PT THEP Diminta Sowan ke Masyarakat Setempat

 

Indonesiadaily.net – Rencana kegiatan penambangan timah di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT THEP di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum terakomodirnya aspirasi masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Gustari, Ketua Dewan Pendiri Forum Komunikasi RT (FKRT) Bangka, saat diwawancarai awak media pada Kamis (5/3/2026).

Gustari menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, beberapa perusahaan mitra PT Timah yang berencana bekerja di wilayah tersebut sebaiknya terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar.

“Saya berharap beberapa CV mitra PT Timah yang berniat bekerja di wilayah tersebut harus terlebih dahulu sowan atau bertemu dengan warga setempat untuk mendengar langsung keinginan masyarakat. Jangan sampai warga merasa kecewa sehingga pihak PT Timah sebagai pemilik IUP justru terhambat dalam mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK),” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini cukup sensitif dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat jika tidak diselesaikan secara bijak. Ia menekankan pentingnya keselarasan kepentingan antara perusahaan, mitra, dan masyarakat.

“Harapan dan kepentingan masing-masing pihak harus selaras dan serasi. Jangan sampai terjadi monopoli atau hanya memanfaatkan rekomendasi masyarakat, tetapi pada akhirnya warga lokal atau masyarakat yang terdampak justru merasa kecewa,” tegasnya.

Gustari juga berharap para mitra perusahaan dapat bekerja sama dengan masyarakat sekitar agar kegiatan penambangan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Saya berharap mitra dapat bekerja sama dengan warga sekitar tanpa menimbulkan gejolak,” tutupnya.

Sementara itu, rencana pelaksanaan penambangan di lokasi PT THEP juga masih terkendala terkait kesepakatan harga kompensasi bijih timah. Nilai kompensasi tersebut hingga kini belum disetujui oleh kedua belah pihak, yakni antara pihak mitra CV dan sejumlah perwakilan RT di wilayah Merawang, Kabupaten Bangka.

Saat dihubungi oleh awak media, pihak PT Timah juga belum dapat memastikan kapan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tersebut akan mulai beroperasi.

Sebelumnya, masyarakat dan pihak terkait telah menggelar dua kali pertemuan di Balai Desa Merawang untuk membahas sejumlah persyaratan yang diajukan warga. Namun, hingga kini masih terdapat beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan.

Sumber lain menyebutkan bahwa sebenarnya blok kerja untuk masyarakat telah disiapkan. Dari total sembilan blok kerja yang ada di wilayah HGU PT THEP, sebagian telah direncanakan untuk melibatkan masyarakat.

Di sisi lain, ketegasan pihak BUMN tersebut dinilai tengah diuji, terutama karena pihak mitra disebut telah memenuhi kewajibannya kepada pemilik HGU, termasuk pembayaran GRTT dan kewajiban lainnya.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat yang diduga menunggangi aksi keberatan sebagian masyarakat Merawang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Oleh karena itu, berbagai pihak menilai persoalan ini perlu dimediasi secara terbuka dan transparan. PT Timah juga diharapkan dapat bersikap tegas dalam menjalankan kegiatan eksploitasi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya.

Penegakan aturan juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak, termasuk oknum atau aparat, yang berupaya menghalangi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *