Indonesiadaily.net – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI), Gatot Sugiharto, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah di sektor pertambangan emas. Ia menilai terdapat ketimpangan perlakuan hukum antara penambang rakyat dan perusahaan besar.
Menurut Gatot, berdasarkan peraturan perundang-undangan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seharusnya memprioritaskan wilayah yang telah memiliki aktivitas pertambangan oleh masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pemerintah justru kerap melakukan penindakan hukum terhadap penambang rakyat di wilayah tersebut, alih-alih memberikan pembinaan dan legalisasi.
“Bunyi undang-undangnya jelas, kegiatan pertambangan rakyat itu yang seharusnya diprioritaskan menjadi WPR, bukan malah dihentikan atau ditindak,” ujar Gatot.
Gatot juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaktegasan pemerintah terhadap perusahaan besar. Ia menyebutkan bahwa dari ribuan izin tambang emas yang telah diterbitkan, kurang dari 5 persen yang berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, pelanggaran oleh perusahaan besar dinilai jarang mendapatkan sanksi tegas.
Sebaliknya, penambang rakyat justru dibebani dengan persyaratan administratif dan teknis yang berat, seperti kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan tenaga geologi, yang sulit dipenuhi oleh sebagian besar masyarakat.
“Rakyat dituntut sempurna, seolah-olah mereka harus lebih siap daripada perusahaan besar,” tegasnya.
Ia menduga adanya kepentingan oligarki yang memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk menekan pertambangan rakyat, sehingga penguasaan sumber daya emas tetap berada di tangan segelintir pihak.
Gatot juga menyoroti peran pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar lebih adil dalam menyusun kebijakan. Ia menilai regulasi yang terlalu rumit justru menghambat ekonomi masyarakat kecil dan membatasi ruang gerak pemerintah daerah.
Menurutnya, gubernur dan bupati saat ini tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam membantu masyarakat karena seluruh proses perizinan masih terpusat di pemerintah pusat.
“Aturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini terlalu rumit. Dengan sistem seperti ini, sangat sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan izin secara legal,” ujarnya.
Gatot menambahkan bahwa permasalahan ini tidak hanya berdampak pada sekitar 1,5 juta penambang emas, tetapi juga memengaruhi sekitar 10 juta orang jika dihitung bersama keluarga dan sektor pendukung lainnya.
Ia pun mengkritik pemerintah yang dinilai lebih berfokus pada penerimaan pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi regulasi yang ada.
“Jangan sampai demi mengejar pajak, pemerintah memaksakan aturan yang tidak realistis bagi masyarakat kecil,” katanya.
Sebagai solusi, Gatot mendorong penyederhanaan regulasi agar pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Ia juga mengimbau para penambang rakyat untuk membentuk kelompok atau komunitas pertambangan yang bertanggung jawab, serta bergabung dalam organisasi seperti APRI guna mendapatkan pendampingan dalam proses perizinan.
“Soliditas penambang sangat penting agar aspirasi mereka tersampaikan dengan baik dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)






