BPOM Temukan 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Beredar di Marketplace Sepanjang 2025

 

Indonesiadaily.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan ribu tautan penjualan obat dan makanan ilegal selama patroli siber di berbagai marketplace sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut menunjukkan masih maraknya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal dari ribuan akun di platform perdagangan digital.

“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan,” ujar Taruna Ikrar pada akhir Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, penjualan kosmetik ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan dengan total 73.722 tautan. Selanjutnya diikuti oleh obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat sebanyak 35.984 tautan, pangan olahan 32.684 tautan, serta suplemen makanan sebanyak 15.949 tautan.

BPOM memperkirakan potensi nilai ekonomi dari pencegahan peredaran produk ilegal tersebut mencapai Rp49,82 triliun. Upaya ini juga dinilai berhasil melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko penggunaan produk berbahaya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan atau melakukan takedown tautan penjualan dari akun-akun tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah produk yang berhasil dicegah peredarannya mencapai 34,8 juta unit, baik produk dalam negeri maupun impor dari berbagai negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

BPOM juga mengidentifikasi sepuluh produk obat dan makanan ilegal dengan jumlah penjualan terbesar di marketplace. Total produk dari kategori tersebut mencapai 11,1 juta unit.

Kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi produk paling banyak ditemukan, dengan jumlah hampir 4,6 juta produk. Produk tersebut berasal dari dalam negeri dan Tiongkok, dengan wilayah penjualan terbanyak di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang. Contoh produk yang ditemukan antara lain Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series. Selain itu, Toner Pelicin Ekstrak Lemon dipastikan mengandung hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik.

Penggunaan hidrokinon dalam kosmetik secara tidak tepat dapat menyebabkan berbagai efek samping, seperti penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Produk OBA ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) menjadi komoditas terbanyak kedua dengan jumlah sekitar dua juta produk. Produk tersebut berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Beberapa di antaranya adalah Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu yang banyak dijual di Kabupaten
Cilacap dan Jakarta Barat.

BPOM menemukan sejumlah produk OBA tersebut mengandung BKO seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.

Selain itu, BPOM juga menemukan lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal yang dijual secara daring. Contohnya adalah Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion yang banyak dipasarkan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream termasuk obat kuasi ilegal yang banyak dijual di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.

Produk-produk tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Tiongkok, Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand.

Patroli siber BPOM juga menemukan beberapa merek suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal yang mengandung bahan kimia obat. Produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy diketahui mengandung tadalafil.

Sementara itu, Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil.
Pada kategori suplemen kesehatan, BPOM menemukan produk Pinky Pelangsing yang mengandung sibutramin serta Vimax Capsule yang mengandung tadalafil.

BPOM menegaskan bahwa produk OBA, suplemen kesehatan, dan pangan olahan dilarang mengandung bahan kimia obat. Penggunaan produk yang dicampur BKO dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan, seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan kematian.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di marketplace, baik dari sisi intensitas maupun kualitas pengawasan.

BPOM juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk menindak peredaran produk ilegal secara daring guna menciptakan pasar digital yang aman bagi masyarakat.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk obat dan makanan secara daring serta tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan memastikan keamanan produk dengan melakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk,” ujarnya.

Melalui langkah penindakan dan pengumuman produk ilegal tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan demi melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

Penulis: A Usman Tobias

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *