BPOM Pusat Tindaklanjuti Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Kabupaten Bogor

 

Indonesiadaily.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat akan segera melakukan penindakan terkait dugaan peredaran obat keras jenis pregabalin (Daftar G) yang dijual bebas di wilayah Taman Pagelaran, RT 03/RW 09, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai dugaan penjualan bebas obat keras tersebut sebelumnya disampaikan masyarakat dan menyebutkan bahwa obat pregabalin diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter oleh salah satu apotek di wilayah tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui Humas BPOM Eka Rosmala, menyatakan bahwa pihaknya memang tengah melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah obat keras.

“Ada beberapa obat keras yang pengawasannya sangat ketat, seperti tramadol,” ujar Eka Rosmala saat dikonfirmasi.

Eka menjelaskan, pregabalin merupakan obat yang umumnya digunakan untuk mengatasi nyeri neuropatik, seperti nyeri akibat herpes, serta kondisi medis tertentu lainnya. Penggunaan obat tersebut wajib melalui pemeriksaan dan resep dokter.

“Obat ini biasanya digunakan untuk nyeri neuropatik. Pasien seharusnya berkonsultasi ke dokter dan mendapatkan pengobatan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat beberapa jenis obat keras yang dalam kondisi tertentu dapat dibeli tanpa resep dokter, khususnya apabila sebelumnya sudah pernah diresepkan untuk pasien yang sama.

Namun, penggunaan rutin tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketergantungan.

“Jika digunakan setiap hari dan disalahgunakan, pasien atau pengguna harus mendapatkan pertolongan,” tegasnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan pregabalin di Kabupaten Bogor, BPOM menyatakan akan segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Baswara, Irsan Pernandi, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter oleh oknum apotek.

“Saya mewakili LPKSM Baswara menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan peredaran dan penjualan obat pregabalin tanpa resep dokter. Pregabalin merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis,” ujar Irsan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian, termasuk tidak menjual obat keras tanpa resep dokter.

Ia menegaskan, penjualan pregabalin tanpa resep bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Apotek bukan sekadar entitas bisnis, melainkan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang wajib mengedepankan keselamatan publik di atas keuntungan ekonomi,” katanya.

LPKSM Baswara mendesak Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit kepatuhan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya meminta agar diberikan sanksi administratif secara tegas, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Selain itu, LPKSM menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Mereka juga berkomitmen melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus, mendorong transparansi hasil pemeriksaan kepada publik, serta memberikan pendampingan hukum kepada konsumen apabila ditemukan kerugian akibat peredaran obat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak apotek yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Penulis : A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *