Indonesiadaily.net – Peredaran dan penyalahgunaan obat Pregabalin dengan Golongan G (Daftar G), kini marak dijual bebas oleh Apotik Afiat di Taman Pagelaran Rt. 03 Rw. 09, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Pregabalin adalah obat antikonvulsan (antikejang) dan pereda nyeri saraf (neuropatik) yang bekerja dengan mengurangi sinyal listrik tidak normal di sistem saraf. Umumnya digunakan untuk nyeri saraf, epilepsi (kejang parsial), dan gangguan kecemasan. Penggunaan wajib dengan resep dokter karena termasuk obat keras.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Irsan Pernandi mengungkapkan keprihatinan atas tindakan salah satu Apotek di Kabupaten Bogor yang seharusnya lebih mengerti dan patuh terhadap peraturan dalam menjual obat obatan kepada masyarakat.
“Saya mewakili LPKSM Baswara menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan peredaran dan penjualan obat Pregabalin tanpa resep dokter oleh oknum apotek. Pregabalin merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis”.Ujar Irsan pada Indonesiadaily.net, Selasa 24 Februari 2026.
Ketua LPKSM Baswara menegaskan, Apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian.
“Tidak menjual obat keras tanpa resep dokter. Melindungi konsumen dari penyalahgunaan obat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius.
Menjalankan prinsip kehati-hatian (due care) dalam distribusi obat,”” imbuhnya.
Selain itu menurut Irsan, penjualan Pregabalin tanpa resep bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Apotek bukan sekadar entitas bisnis, melainkan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang wajib mengedepankan keselamatan publik di atas keuntungan ekonomi”.jelasnya.
“LPKSM Baswara mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit kepatuhan.Pemberian sanksi administratif tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional”.tambahnya.
Bahkan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif setelah muncul korban, tetapi harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.
“Kami akan melakukan pengawasan aktif terhadap proses penanganan kasus ini.Mendorong transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.Mengawal agar tidak terjadi pembiaran atau kompromi terhadap pelanggaran yang membahayakan masyarakat.
Siap memberikan pendampingan hukum kepada konsumen apabila ditemukan dampak kerugian akibat peredaran obat tersebut.Perlindungan konsumen merupakan mandat konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan obat keras di masyarakat”.pungkasnya.
Terpisah, beredarnya informasi masyarakat prihal maraknya peredaran obat Pregabalin yang dijual bebas oleh Apotek Afiat, yang seharusnya menggunakan resep Dokter. Indonesiadaily.net mencoba mengonfirmasi pemilik Apotek, tapi sayang sampai berita ini ditayangkan enggan memberikan tanggapannya.
A Usman Tobias






