Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Minta Polri Ringkus Penambang Emas Ilegal

 

Indonesiadaily.net – Pengolahan emas ilegal yang kini mulai ramai di Kampung Babakan Rt.01/07 Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor jadi sorotan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iwan Suryawan. Menurutnya, penegakkan hukum tetap harus dilakukan tanpa tembang pilih.

Bacaan Lainnya

“Pihak penegak hukum harus tegas, agar para pelaku usaha paham dan mengikuti regulasi hukum yang ditetapkan oleh Negara”.Ujar Iwan saat diwawancara Indonesiadaily.net melalui telepon selulernya, Kamis 11 Desember 2025.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ini juga menambahkan, para pelaku usaha pertambangan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, dengan tujuan agar tidak ada ekploitasi serta poensi kerusakan lingkungan yang bisa terjadi.

” Kekayaan alam bumi beserta isinya memang demi kesejahteraan rakyat di Negeri ini.Tapi bukan berarti melakukan eksploitasi alam, kita lihat akhir akhir ini begitu banyak musibah yang terjadi. Itu semua terjadi karena keserakahan para pelaku usaha, karena ingin untung besar tapi tidak berpikir tentang dampaknya”.Pungkasnya .

Terpisah, Indonesiadaily.net mencoba meminta tanggapan ke Kepala Penerangan Umum (Kabag Penum) Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Erdi Adri Mulan Chaniago terkait adanya perbuatan melawan hukum pengolahan emas ilegal di kampung Babakan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan,
Banyaknya pengolahan emas ilegal di kampung Babakan Rt.01/07 Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor jelas bertentangan dengan Undang-undang tentang pengolahan emas iilegal.

Diantaranya melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 158 dan Pasal 161 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur tentang penambangan tanpa izin dan penampungan/pengolahan hasil tambang ilegal, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Pelanggaran ini juga dapat melibatkan hukum lingkungan dan pidana umum (KUHP), serta dapat dikenakan sanksi pidana tambahan melalui Pasal 55 KUHP bagi yang membantu atau menyuruh.

Menurut informasi masyarakat berinisial BK ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net Rabu- 10/2025 menjelaskan bahwa dikampung Babakan Desa Leuwisadeng mulai marak pengolahan emas ilegal.

“Saya kuatir karena di kampung babakan marak pengolahan emas ilegal tanpa izin, kami kuatir karena pengolahan tersebut pastinya menggunakan bahan kimia yang berbahaya”.Papar Bk.

Tidak hanya itu, Bk juga menambahkan ada empat pengolahan emas ilegal dikampungnya. “Setahu saya ada empat pengolahan emas.Dan dikelola oleh 4 orang diantaranya Dudu, Batok (nama panggilan), dua lagi saya tidak tahu”.

Ditempat terpisah, awak media juga mencoba mengkonfirmasi Batok cs Rabu 10 Desember 2025, disalah satu pengolahan emas ilegal yang menurut informasi masyarakat, tempat tersebut milik Dudu.

Batok menjelaskan pada awak media bahwa pengolahan emas ilegal tersebut miliknya.Dan dia juga mengakui bahwa di kampung Babakan ada 3 lagi pengolahan emas ilegal.” Ya memang tempat pengolahan ini milik saya, tapi disini ada tiga lagi pengolahan emas tidak memiliki izin”.Terangnya.

Selain itu Batok juga mengakui bahwa usahanya melanggar hukum.” Ya saya paham bahwa usaha saya melanggar hukum tapi disini bukan hanya saya tapi ada tiga rekan saya yang sama usahanya”.Jelasnya.

Ditempat yang sama, , Dudu yang juga rekan batok menyampaikan kepada awak media bahwa usaha pengolahan emas ilegal tersebut dimodali oleh salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di Dodiklatpur Rindam Jaya. ” Tempat pengolahan ini adalah milik bos saya yang bertugas di TNI”.Terang Dudu pada awak media saat dikonfirmasi Rabu 10/2025.

Bahkan, Dudu juga sempat memberikan telepon nya kepada oknum anggota TNI berinisial S untuk berkomunikasi dengan awak media.Tapi sangat disayangkan oknum tersebut melakukan intimidasi kepada awak media dan berusaha menghalangi tugas jurnalistik, dan mengusir awak media( balik kanan kalau tidak saya akan datang dengan anggota saya, Red).

Sekedar informasi :
Yang menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran serius, tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetapi juga Undang-Undang Pers (UU Pers No. 40 Tahun 1999) yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta, karena kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

A Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *