Indonesiadaily.net – Banyaknya pengolahan emas ilegal di kampung Babakan Rt.01/07 Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor jelas bertentangan dengan Undang-undang tentang pengolahan emas iilegal.
Diantaranya melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 158 dan Pasal 161 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur tentang penambangan tanpa izin dan penampungan/pengolahan hasil tambang ilegal, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pelanggaran ini juga dapat melibatkan hukum lingkungan dan pidana umum (KUHP), serta dapat dikenakan sanksi pidana tambahan melalui Pasal 55 KUHP bagi yang membantu atau menyuruh.
Menurut informasi masyarakat berinisial BK ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net Rabu 10 Desember 2025, menjelaskan bahwa dikampung Babakan Desa Leuwisadeng mulai marak pengolahan emas ilegal.
“Saya kuatir karena di kampung babakan marak pengolahan emas ilegal tanpa izin, kami kuatir karena pengolahan tersebut pastinya menggunakan bahan kimia yang berbahaya”. Papar Bk.
Tidak hanya itu, Bk juga menambahkan ada empat pengolahan emas ilegal dikampungnya. “Setahu saya ada empat pengolahan emas dan dikelola oleh empat orang diantaranya Dudu, Batok (nama panggilan), dua lagi saya tidak tahu”.
Dihari yang sama namun tempat terpisah, awak media juga mencoba mengkonfirmasi Batok, disalah satu pengolahan emas ilegal yang menurut informasi masyarakat, tempat tersebut milik seseorang bernama Dudu.
Batok, menjelaskan pada awak media bahwa pengolahan emas ilegal tersebut miliknya. Dan dia juga mengakui bahwa di kampung Babakan ada 3 lagi pengolahan emas ilegal.
” Ya memang tempat pengolahan ini milik saya, tapi disini ada tiga lagi pengolahan emas tidak memiliki izin”. Terangnya.
Selain itu Batok juga mengakui bahwa usahanya melanggar hukum.
” Ya saya paham bahwa usaha saya melanggar hukum tapi di sini bukan hanya saya, ada tiga rekan lain yang sama usahanya”. Jelasnya.
Ditempat yang sama, , Dudu yang juga rekan batok menyampaikan kepada awak media bahwa usaha pengolahan emas ilegal tersebut dimodali oleh salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di Dodiklatpur Rindam Jaya. ” Tempat pengolahan ini adalah milik bos saya yang bertugas di TNI”. Terang Dudu, pada awak media saat dikonfirmasi Rabu, 10 Desember 2025.
Bahkan, Dudu juga sempat memberikan telepon nya kepada oknum anggota TNI berinisial S untuk berkomunikasi dengan awak media.Tapi sangat disayangkan oknum tersebut melakukan intimidasi kepada awak media dan berusaha menghalangi tugas jurnalistik, dan mengusir awak media( balik kanan kalau tidak saya akan datang dengan anggota saya, Red).***
A Usman Tobias






