Indonesiadaily.net — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum bagi wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tidak lagi memadai. Desakan itu mengemuka dalam diskusi FWK bertajuk “Meninjau Ulang Efektivitas Perlindungan Wartawan dalam UU Pers” yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, mengatakan pasal yang selama ini menjadi dasar perlindungan hukum terhadap wartawan belum memberikan jaminan nyata di lapangan.
“Pasal 8 UU Pers memang menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tetapi apakah benar-benar melindungi mereka? Ini yang harus kita evaluasi,” ujar Raja.
Menurutnya, amandemen terhadap UU Pers diperlukan agar tanggung jawab perlindungan terhadap wartawan menjadi kewajiban tegas negara, bukan sekadar norma umum.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan demokrasi. Karena itu, negara tidak boleh setengah hati melindungi mereka,” tegasnya.
Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan di lapangan.
“Sudah berapa kali kita dengar wartawan dipukul, diintimidasi, bahkan rumahnya dibakar. Di mana perlindungannya?” ujarnya. Ia menilai banyak pihak masih menutup mata terhadap lemahnya implementasi pasal tersebut.
“Organisasi pers jangan pura-pura tidak tahu kondisi di lapangan,” tambahnya.
Raja menegaskan, perlindungan bagi wartawan harus diterjemahkan hingga ke tingkat pelaksanaan teknis. “Harus ada aturan turunan yang menjelaskan mekanismenya secara rinci, bukan hanya kalimat umum di undang-undang,” katanya.
Sejumlah wartawan senior seperti A.R. Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah juga mendukung perlunya evaluasi mendalam terhadap implementasi Pasal 8 UU Pers.
Di sisi lain, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) tengah mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai rumusan pasal itu multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau ancaman kriminalisasi. Perlindungan harus jelas dan bisa ditegakkan,” ujarnya di MK, Selasa (9/9/2025).
Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan mereka menyoroti aspek kejelasan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Tujuannya agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa digunakan untuk membungkam kerja pers,” katanya.(*)



