Wamenkop Apresiasi Komitmen Kemenkes dalam Relaksasi Aturan Klinik dan Apotek Desa

 

Indonesiadaily.net – Pemerintah terus mempercepat upaya operasionalisasi Klinik dan Apotek Desa yang dikelola oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini ditargetkan mulai berjalan secara masif pada akhir Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kementerian Kesehatan dalam memberikan relaksasi aturan terkait pendirian dan pengelolaan klinik serta apotek di desa.

“Kita telah bersepakat untuk memberikan beberapa relaksasi terhadap peraturan yang ada, termasuk aspek teknis dalam pengelolaan apotek dan klinik desa oleh koperasi,” ujar Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Jakarta.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Desa dan PDTT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta pejabat lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Kopdes Merah Putih.

Ferry menambahkan, relaksasi peraturan dari Kemenkes akan mendukung penyempurnaan model bisnis Kopdes Merah Putih, yang tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan di desa, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

“Harapannya, peraturan Menteri Kesehatan yang baru bisa terbit di akhir bulan ini, yang akan disusul oleh aturan dari Kementerian Investasi terkait perizinan pengelolaan apotek dan klinik desa,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa proses perizinan akan dilakukan secara kolektif guna mempercepat implementasi program, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, apotek desa cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian dan tidak lagi mewajibkan keberadaan apoteker, asalkan dilembagakan melalui koperasi desa.

“Peraturannya tidak akan mengikuti standar teknis konvensional. Tidak diperlukan IMB dan strategi usaha karena sudah melekat dalam kelembagaan koperasi,” jelas Dante.

Kemenkes juga tengah menyiapkan buku saku sebagai pedoman operasional bagi pengelola apotek dan klinik desa. Selain itu
fasilitas tersebut tidak perlu lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen kelayakan usaha, selama dikelola oleh koperasi desa.

“Kemenkes akan mengeluarkan peraturan baru yang tidak lagi berbasis pada regulasi teknis konvensional. Bahkan akan ada buku saku sebagai panduan operasional, khusus bagi klinik dan apotek desa di bawah naungan Kopdes Merah Putih,” jelas Dante.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenkes tengah menyederhanakan mekanisme kerja sama antara koperasi desa dengan BPJS Kesehatan, untuk meningkatkan akses layanan masyarakat desa terhadap jaminan kesehatan nasional.

Senada, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah percepatan ini. Bahkan, menurutnya, pendanaan untuk klinik dan apotek desa dapat diformulasikan melalui alokasi dana desa, sesuai kebutuhan.

“Kalau perlu, kita akan bantu dengan dana desa. Kehadiran apotek dan klinik di desa adalah kebutuhan strategis, terutama untuk menyediakan layanan dokter, bidan, dan ketersediaan obat yang memadai,” kata Riza.

Klinik desa dirancang menjadi perpanjangan layanan puskesmas, mencakup pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan ringan, hingga kunjungan rumah. Sedangkan apotek desa akan menyediakan obat generik maupun bermerek dengan harga lebih terjangkau.

Dengan regulasi yang berpihak, model bisnis yang kuat, dan dukungan lintas sektor, kita optimis koperasi desa mampu menjadi solusi nyata dalam layanan publik, khususnya di bidang kesehatan,” pungkas Ferry.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *