Serikat Mahasiswa Ungkap Dugaan Rekayasa Tender Proyek Stadion Pajajaran Kota Bogor

Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya menggelar aksi di depan Kantor Balaikota Bogor. (Ibnu/Indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Proses tender proyek Belanja Modal Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap 1 yang bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya menilai proses pengadaan tersebut sarat dengan dugaan pelanggaran administratif dan hukum yang serius.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Serikat Pemuda dan Mahasiswa, M. Luthfi Ghozali, menyatakan bahwa proses yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas justru menunjukkan indikasi kuat manipulasi dokumen.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai pemalsuan atau manipulasi dokumen negara,” tegas Lutfi pada Kamis 7 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun dan diverifikasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Dokumen Pemilihan yang digunakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor.

Perbedaan substansi dan ketentuan teknis dalam dokumen tersebut dinilai telah menyesatkan peserta lelang serta mencederai prinsip keadilan dalam proses tender.

Tak hanya itu, dari penelusuran pada laman resmi LPSE, ditemukan pula kejanggalan serius dalam tahapan seleksi.

Dinyatakan bahwa satu peserta telah dinyatakan lulus tender pada 31 Juli 2025 pukul 11:56 WIB, padahal jadwal resmi pembuktian kualifikasi baru dimulai pada pukul 12:12 WIB di hari yang sama.

“Ini adalah bentuk nyata dari dugaan rekayasa administrasi yang mencoreng prinsip transparansi dan integritas sistem pengadaan,” tambah Lutfi.

Lebih lanjut, pemenang tender, PT Menara Setia, disebut bukan penawar dengan harga terendah. Bahkan, perusahaan tersebut memiliki rekam jejak negatif pada proyek-proyek sebelumnya, termasuk keterlambatan pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Namun demikian, perusahaan itu tetap dinyatakan sebagai pemenang tanpa evaluasi teknis yang transparan.

Menanggapi kondisi tersebut, Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Membatalkan hasil tender dan melakukan proses tender ulang menggunakan dokumen resmi sesuai RKS Dispora.

2. Mendesak Dispora untuk tidak menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) maupun kontrak kerja dengan pemenang tender.

3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pokja Pemilihan dan ULP Kota Bogor.

4. Melibatkan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif.

5. Menindak secara pidana pihak-pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kualitas stadion bukan ditentukan dari siapa yang menang tender, tapi dari kejujuran prosesnya. Jangan biarkan stadion rakyat dibangun di atas fondasi kebohongan,” tutup Lutfi.***

Penulis : Ibnu Galansa

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *