Indonesiadaily.net – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menghentikan sementara aktivitas rekening dormant atau rekening pasif. Kebijakan ini dinilai penting guna melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa BRI senantiasa mematuhi regulasi dan arahan dari otoritas. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator dalam upaya menjaga integritas sistem perbankan nasional.
“BRI mendukung langkah penghentian sementara rekening dormant sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hendy dalam keterangan tertulis.
Langkah ini sejalan dengan analisis PPATK yang menemukan banyak rekening pasif dimanfaatkan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, judi daring, penipuan, hingga peredaran narkotika. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah reaktivasi massal rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan.
Meskipun diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran bersifat preventif untuk menghindari tindak pidana yang melibatkan rekening tidak aktif.
Lebih lanjut, Hendy menekankan pentingnya peran aktif nasabah dalam menjaga keamanan rekening masing-masing. Ia mengimbau agar nasabah secara rutin memantau aktivitas rekening, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta memperbarui data kontak agar tetap terhubung dengan pihak bank.
“BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk bertransaksi secara bijak dan bertanggung jawab. Komunikasi yang aktif antara nasabah dan bank sangat penting guna menghindari risiko penyalahgunaan,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, BRI memastikan bahwa dana nasabah tetap terlindungi. Nasabah pun diharapkan semakin waspada dan tidak menggunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.(*)






