Indonesiadaily.net – PIJAR Indonesia 1998 menyampaikan apresiasi, kepada Pemerintah dan DPR RI, atas disetujuinya pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 30 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendengarkan pandangan fraksi, dan pertimbangan dari Komisi III DPR RI.
Keputusan itu diambil, menyusul usulan resmi Presiden Prabowo Subianto, melalui surat Presiden (Surpres), yang dikirimkan pada 25 Juli 2025, berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung, dan masukan dari LPSK serta Komnas HAM. Presiden menilai kedua tokoh tersebut, layak menerima pengampunan negara, karena terdapat aspek keraguan hukum (dalam kasus Lembong), dan semangat pemulihan nasional (dalam kasus Hasto).
Ketua Umum PIJAR 98, Sulaiman Haikal, menyatakan abolisi terhadap Thomas Lembong, seorang ekonom dan mantan Menteri Perdagangan, merupakan bentuk pengakuan negara, terhadap kemungkinan cacat prosedural, dan politisasi dalam proses hukum yang sempat menjeratnya.
“Negara memiliki mekanisme korektif, ketika proses hukum menyisakan ketidakpastian, dan rasa tidak adil. Ini penting untuk memulihkan nama baik, sekaligus membuka ruang kontribusi publik yang lebih luas dari beliau,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis.
Adapun Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, kini mendapatkan amnesti, sebagai bagian dari kebijakan pemulihan politik nasional. Amnesti itu diberikan setelah melalui kajian, yang mempertimbangkan peran Hasto sebagai tokoh sipil, dan partisipasinya dalam menjaga stabilitas politik.
PIJAR 98 melihat kebijakan itu sebagai simbol keberanian bangsa, untuk memutus siklus balas-membalas politik, demi kepentingan jangka panjang konsolidasi demokrasi.
Dalam rapat DPR tersebut, mayoritas fraksi memberikan persetujuan, dengan hanya satu fraksi menyatakan abstain. Proses berlangsung terbuka, disiarkan langsung melalui kanal TV Parlemen, dan platform digital, mencerminkan akuntabilitas tinggi dalam proses pengambilan keputusan.
Haikal, aktivis reformasi 1998, menekankan langkah itu tidak hanya menjadi akhir dari bab hukum, tetapi awal dari bab baru rekonsiliasi sosial-politik.
“Negara hukum yang adil, bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga mampu memberikan pengampunan dalam konteks yang tepat, demi keadilan substantif dan penyembuhan bangsa,” kata Haikal.
Karena itu, PIJAR 98 menyatakan dukungan terhadap semangat reformasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta rekonsiliasi nasional, sebagai pilar utama dari keputusan itu.
“Profesor Dasco telah menunjukkan kepiawaian bernegara, dengan sukses memimpin proses persetujuan abolisi, dan amnesti di parlemen. Ini preseden penting dalam demokrasi Indonesia,” ucap Haikal.(*)






