Ketua DPD Kombas Babel Kecam Keputusan KPUD Kabupaten Bangka Terkait Penambahan Paslon Pilkada

 

Indonesiadaily.net – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangka yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 dinilai kontroversial dan menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPD Kombas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mohamat Efendi.

Bacaan Lainnya

SK Nomor 299 tersebut diterbitkan sebagai revisi dari SK sebelumnya, yakni Nomor 121 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilukada ulang di Kabupaten Bangka. Revisi itu menambah satu paslon baru dengan nomor urut 5, yang disebut-sebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai NasDem.

Efendi menyebut keputusan ini dapat memicu kegaduhan politik serta berpotensi menimbulkan sengketa Pilkada. Ia juga menyoroti perubahan mendadak terhadap keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan KPUD.

“Keputusan ini sangat kami sesalkan. Proses tahapan pemilu yang telah berjalan semestinya dihormati. Penambahan paslon di tengah tahapan yang sudah berlangsung bukan hanya membingungkan publik, tapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas KPUD,” ujar Efendi dalam keterangannya, Kamis (8/8/2025).

Lebih lanjut, Efendi mempertanyakan latar belakang dari munculnya kembali Paslon nomor urut 5, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi karena dugaan penggunaan ijazah palsu oleh bakal calon. Ia menilai KPUD seharusnya bersikap lebih teliti dan tegas dalam menyeleksi berkas pencalonan.

“Kami mendesak agar KPUD menjelaskan secara transparan alasan dikeluarkannya keputusan ini. Jangan sampai masyarakat menilai KPUD inkonsisten dan dapat ditekan oleh kekuatan politik tertentu,” tegasnya.

Efendi juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini akan memperkeruh situasi politik lokal dan mencederai semangat demokrasi yang sedang dibangun di Kabupaten Bangka.

“Ibarat turnamen sepak bola, semua tim sudah cabut undian dan siap bertanding. Tiba-tiba di tengah jalan, ada tim baru yang langsung masuk dan dapat nomor. Ini tidak fair dan mengganggu jalannya pertandingan,” pungkas Efendi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Kabupaten Bangka belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan SK Nomor 299 Tahun 2025 tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *