Indonesiadaily.net -Bawaslu Kota Pangkalpinang resmi meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Pangkalpinang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 39 detik pada 3 Agustus 2025, beberapa pekan lalu, yang menampilkan pejabat tersebut memberikan sambutan di sebuah masjid.
Dalam sambutan itu, ia dinilai mengarahkan dukungan kepada mantan Wali Kota Maulan Aklil (Molen) yang kini kembali maju dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menjelaskan bahwa seluruh fakta, keterangan, dan bukti penelusuran telah disampaikan melalui surat tertanggal 11 Agustus 2025 kepada BKN.
Sementara, tembusan juga dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BKPSDM Provinsi, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, dan Inspektorat Kota.
“Dalam surat penerusan ini, kami menyampaikan fakta dan keterangan beserta lampiran bukti yang diperoleh selama proses penelusuran,” ujar Dian.
Berdasarkan hasil pembahasan di Rapat Pleno, dugaan ini mengindikasikan pelanggaran prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n angka 5 dan Pasal 14.
“Netralitas ASN adalah pilar penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Keterlibatan ASN dalam politik praktis berpotensi mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada,” tegas Dian.
Bawaslu mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2025 dan tidak menggunakan fasilitas maupun kegiatan keagamaan untuk kepentingan politik. Masyarakat juga diajak aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.
“Bawaslu berkomitmen mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan bebas intervensi dari pihak manapun, termasuk birokrasi,” pungkasnya.(*)






