Pemohon Ajukan Uji Materi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024: Jaga Kedaulatan Rakyat dan Integritas Konstitusi

 

Indonesiadaily.net – Sejumlah pemohon yang terdiri dari pemilih aktif dan pemantau pemilu, secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Permohonan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, yang juga aktif di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, bersama pemohon lainnya, dan didampingi oleh Kantor Hukum Girindra Sandino & Partners.

Bacaan Lainnya

Permohonan ini secara khusus menyasar pengujian terhadap Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan ini memerintahkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun. Para pemohon menilai, putusan ini berpotensi mengganggu periodisitas konstitusional, melemahkan akuntabilitas wakil rakyat, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem pemilu di Indonesia.

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan lima pokok argumentasi:

1. Pelanggaran Prinsip Periodisitas Pemilu
Putusan MK berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031, bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.

2. Krisis Akuntabilitas Demokratis
Perpanjangan masa jabatan tanpa legitimasi elektoral dianggap mengikis akuntabilitas dan representasi wakil rakyat di daerah.

3. Partisipasi Pemilih Tidak Terkoreksi oleh Pemisahan Pemilu
Data partisipasi pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan angka yang tinggi, menegaskan bahwa kompleksitas pemilu serentak tidak serta-merta menurunkan partisipasi pemilih.

4. Pelemahan Institusi Partai Politik
Pemilu serentak dinilai efektif memperkuat institusi partai melalui efek “ekor jas”, yang kini terancam hilang dengan pemisahan jadwal pemilu.

5. Potensi Konflik Hukum Pilkada
Pemisahan jadwal dapat menimbulkan ketidaksesuaian basis pencalonan kepala daerah dengan hasil pemilu legislatif, yang usianya bisa mencapai tujuh tahun saat Pilkada berlangsung.

Untuk mencegah dampak lebih luas, para pemohon juga mengajukan permintaan putusan sela (provisi) guna menunda pelaksanaan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, khususnya terhadap perpanjangan masa jabatan DPRD hingga proses pengujian pokok permohonan selesai.

Melalui langkah ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan kembali komitmen terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Permohonan ini juga menegaskan pentingnya kontrol publik terhadap putusan yudisial yang berpotensi mengubah arsitektur demokrasi secara mendasar. Para pemohon menilai bahwa konstitusi tidak boleh menjadi objek rekayasa untuk menyesuaikan jadwal politik, melainkan harus menjadi fondasi tetap dalam menjaga kedaulatan rakyat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *