Indonesiadaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi tengah gencar menyusun langkah strategis dalam menata batas-batas wilayah administratif.
Penataan ini dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga batas kabupaten di bagian timur, barat, utara, dan selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan yang diselenggarakan secara terpadu dan memperhatikan karakteristik daerah demi mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat, wilayah Kabupaten Bogor terdiri atas 40 kecamatan dan memiliki batas daerah yang cukup luas.
Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten dan Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten) serta Kota Depok dan Kota Bekasi.
Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Di selatan, wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, sedangkan di barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Direktur utama ENIKA Institute, Army Setyo Wibowo, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah strategis yang dilakukan Pemkab Bogor merupakan perwujudan nyata dalam memperkuat eksistensi, identitas, dan budaya masyarakat Bogor.
“Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang sangat luas dengan beragam karakteristik geografis dan budaya. Penataan ini penting untuk menguatkan jati diri daerah serta sebagai upaya pelestarian budaya lokal yang khas,” ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.
Wilayah Kabupaten Bogor dikenal memiliki ciri geografis utama berupa dataran tinggi, perbukitan, dan pegunungan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Program, Asep As’ary, S.Sos, menuturkan potensi sumber daya alam pun beragam, mulai dari sektor pertanian, pertambangan, industri, pariwisata, perdagangan, hingga ekonomi kreatif.
“Selain itu, Kabupaten Bogor juga dikenal sebagai daerah multietnis yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, adat istiadat, dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Semboyan “Pragoga Tohaga Sagaga” yang tercantum dalam UU Nomor 102 Tahun 2024, menjadi cerminan semangat masyarakat Bogor kuat dalam pendirian, tangguh dalam perjuangan, serta siap siaga dalam menghadapi berbagai tantangan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Langkah penataan ulang wilayah ini diharapkan tidak hanya akan memperjelas batas-batas administratif, namun juga menumbuhkan rasa memiliki serta memperkuat identitas lokal.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa keutuhan identitas dan budaya masyarakat harus terus ditanamkan hingga ke generasi penerus.
Dengan demikian, Kabupaten Bogor tidak hanya tumbuh sebagai wilayah yang maju secara pembangunan, tetapi juga tetap kokoh sebagai daerah yang kaya akan nilai budaya dan warisan leluhur.**
Penulis : Ibnu Galansa






