Indonesiadaily.net – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam konferensi pers di Jakarta, sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat identitas nasional dan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kebudayaan dalam pembangunan berkelanjutan.
Menurut Menteri Fadli Zon, tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Peraturan tersebut secara resmi menetapkan Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila, beserta semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai simbol negara.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia. Ia mencerminkan kekayaan budaya, semangat toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ujar Fadli Zon.
Ia menegaskan bahwa penetapan ini bukan semata-mata mengangkat sejarah, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap akar budaya yang telah menjadi perekat bangsa sejak era pergerakan nasional.
Dalam pemaparannya, Fadli Zon menyebutkan tiga tujuan utama dari penetapan Hari Kebudayaan Nasional:
Penguatan Identitas Nasional
Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan simbol pemersatu bangsa. HKN diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran kolektif untuk menjaga dan memperkuat identitas kebangsaan.
Pelestarian Kebudayaan
Momen ini menjadi pengingat pentingnya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya sebagai pondasi pembangunan bangsa yang berkelanjutan.
Pendidikan dan Kebanggaan Budaya
Generasi muda didorong untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan zaman.
“Hari Kebudayaan Nasional bukan hanya soal masa lalu, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus terus dirawat dan dikembangkan oleh seluruh anak bangsa,” tambahnya.
Penetapan 17 Oktober sebagai HKN tidak datang begitu saja. Usulan ini berasal dari komunitas seniman dan budayawan Yogyakarta, yang sejak Januari 2025 melakukan kajian mendalam. Mereka menilai bahwa tanggal tersebut memiliki landasan historis yang kuat dan relevan dengan semangat kebudayaan nasional
Usulan tersebut menekankan makna historis 17 Oktober sebagai hari ditetapkannya semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” ke dalam lambang negara Garuda Pancasila. Semboyan itu pertama kali ditemukan dalam naskah kuno Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, dan kemudian diperkuat dalam pidato-pidato tokoh bangsa seperti Bung Karno, Mohammad Yamin, dan I Bagus Sugriwa dalam sidang BPUPKI tahun 1945.
Dalam penjelasan Pasal 5 PP No. 66 Tahun 1951, disebutkan bahwa “bhinneka” berasal dari kata “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu), yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Filosofi ini menjadi cerminan nilai-nilai dasar budaya Indonesia sebagai pemersatu bangsa.
Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan HKN sebagai bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai budaya.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan dari komunitas budaya, akademisi, hingga masyarakat umum untuk memaknai HKN sebagai bagian dari upaya bersama membangun Indonesia yang beradab, berbudaya, dan berkarakter kuat.(*)






