Indonesiadaily.net – Keluarga ahli waris almarhum Ajtu alias Acu bin Marda menyesalkan penetapan Encep Setiawan, salah satu anggota keluarga mereka, sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Penetapan tersebut diduga terkait perselisihan lahan seluas 4.222 meter persegi di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, yang kini dikuasai oleh pihak pengembang Perumahan Pakuan Hills (PT Bogor Indah Sentosa/PT BIS).
“Kami sebagai keluarga ahli waris tidak terima salah satu keluarga kami dilaporkan ke Polda Jabar oleh PT BIS dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Encep sama sekali tidak memalsukan revisi surat kehilangan girik yang dibuat oleh Polresta Bogor Kota,” ujar Enung Nurhayati (65), salah satu ahli waris, Kamis 31 Juli 2025.
Persoalan lahan tersebut menurut keluarga, bermula dari klaim sepihak pihak pengembang atas tanah warisan milik almarhum Ajtu bin Marda.
Tanah tersebut berada di atas Persil 25 dan Persil 46 D1, sesuai dengan C 108/1804, dan belum pernah diperjualbelikan oleh pihak keluarga.
“Penetapan adik kami sebagai tersangka jelas bentuk kriminalisasi. Kami sedang memperjuangkan hak warisan yang sah, tapi malah dikriminalisasi,” tambah Enung.
Enung menjelaskan, tanah warisan tersebut kini masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2138 atas nama PT BIS, dengan luas total 18.734 meter persegi.
Sertifikat itu diterbitkan pada 26 Agustus 2021, dengan dasar surat ukur Nomor 2829/Kertamaya/2021 tertanggal 20 Agustus 2021.
Sementara itu, Neneng (67), ahli waris lainnya, menyatakan bahwa keluarga besar merasa sangat tertekan atas pelaporan dan penetapan Encep sebagai tersangka.
“Setiap kali pemanggilan dari Polda Jabar, kami harus iuran untuk ongkos agar Encep bisa hadir di Bandung. Kami benar-benar merasa dizalimi,” ujar Neneng.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak manapun, termasuk kepada PT BIS.
“Pihak PT BIS menyatakan kami menguasai lahan milik mereka. Padahal tanah itu milik kami, milik keluarga, dan belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Ini bentuk intimidasi terhadap ahli waris,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran pihak keluarga, PT BIS memperoleh tanah tersebut dari tiga bidang berbeda.
Dua di antaranya berasal dari alas hak atas nama Iwin/Hj. Wiwin binti Midun, dan satu bidang lainnya berasal dari surat keterangan jual beli lisan yang dibuat oleh Kelurahan Kertamaya.
Namun setelah ditelusuri, surat keterangan jual beli tersebut tidak tercatat dalam buku registrasi resmi kelurahan.
“Dari ketiga bidang itu, kami tegaskan, tidak ada satu pun yang berasal dari jual beli antara alm. Ajtu alias Acu bin Marda atau ahli warisnya. Jadi bagaimana bisa tiba-tiba tanah kami bersertifikat atas nama PT BIS?” pungkas Neneng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bogor Indah Sentosa belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dari keluarga ahli waris.***
Penulis : Ibnu Galansa






