Wamenkop Sebut RUU Perkoperasian Jadi Momentum Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

 

Indonesiadaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai landasan hukum baru bagi gerakan koperasi di Indonesia. Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pembaruan UU Koperasi menjadi langkah strategis untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk koperasi berbasis syariah.

Bacaan Lainnya

Ferry menyebut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini berlaku, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan zaman. Oleh karena itu, kehadiran UU yang baru menjadi harapan besar bagi pemerintah dan seluruh pelaku gerakan koperasi di Tanah Air.

“Undang-undang yang ada sekarang sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi untuk dijadikan payung hukum koperasi,” tegas Ferry dalam Diskusi Panel bertema “Memperkuat Sinergi Koperasi Syariah Jatim dengan KDMP dan Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Koperasi”, yang digelar oleh KSPPS BMT UGT Nusantara di Kantor Pusat Sidogiri, Kabupaten Pasuruan.

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Ketua BMT UGT Nusantara Majid Umar, Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Ari Permana, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa, serta Ketua Forum Koperasi Syariah Ali Hamdan.

Ferry mengungkapkan, saat ini RUU Perkoperasian telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI. Sejumlah usulan strategis dari Kemenkop UKM telah dimasukkan ke dalam draf RUU, termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

“Keberadaan LPS koperasi sangat penting agar dana nasabah yang disimpan di koperasi lebih aman dan terlindungi, seperti halnya perbankan yang memiliki LPS,” ujarnya.

Selain LPS, isu digitalisasi juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini. Kemenkop mendorong koperasi untuk mengadopsi teknologi digital dalam pengelolaan usaha, namun tetap berbasis pada kegiatan ekonomi riil.

“Kadang digitalisasinya sudah sangat canggih, tapi kegiatan ekonominya belum ada. Platform-nya akhirnya tidak berkembang karena tidak didukung oleh aktivitas riil,” jelasnya.

Menurut Ferry, tidak ada hambatan signifikan dalam penyusunan draf RUU ini. Sinergi antara Kemenkop UKM, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI disebutnya berjalan harmonis dan mendukung percepatan pengesahan UU baru tersebut.

“Tidak ada kendala signifikan. Target kami, undang-undang ini harus lahir tahun ini. Mohon doa dan dukungannya,” ucap Ferry.

Terkait dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih), Ferry berharap kehadiran UU yang baru dapat memperkuat ekosistem koperasi di tingkat akar rumput. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang membatasi ruang gerak koperasi. Itu akan kita evaluasi dan perbaiki melalui RUU ini,” tegasnya

Ke depan, Ferry berharap koperasi-koperasi aktif, termasuk yang berbasis pesantren seperti Sidogiri, bisa menjadi inspirasi dan mentor bagi pengelola Kopdes/Kel Merah Putih. Menurutnya, peran koperasi dalam membangun ekosistem bisnis yang kondusif sangat penting untuk mengembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

“Saya yakin keberhasilan koperasi seperti Sidogiri bisa ditularkan ke koperasi-koperasi lainnya. Inilah semangat kita untuk menghidupkan kembali ruh koperasi Indonesia,” tutup Ferry.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *