Rachland Nashidik Nilai Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat di bawah Donald Trump Cederai Prinsip Non- Refoulement

 

Indonesiadaily.net – Kebijakan imigrasi dan suaka di bawah pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Kebijakan seperti Migrant Protection Protocols (MPP) atau yang dikenal dengan “Remain in Mexico”, dinilai telah melanggar prinsip dasar hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement.

Bacaan Lainnya

Prinsip non-refoulement merupakan norma internasional yang melarang negara mengusir pencari suaka ke tempat di mana mereka terancam mengalami penyiksaan, penganiayaan, atau perlakuan tidak manusiawi. Prinsip ini diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951, serta diperkuat melalui Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Amerika Serikat.

Rachland Nashidik, mantan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan pengamat politik, dalam tulisannya menilai bahwa pemerintahan Trump telah merusak kredibilitas moral Amerika Serikat sebagai negara pelindung hak asasi manusia. Ia mencontohkan kasus Ramiro Gomez, seorang pencari suaka asal Guatemala, yang dideportasi secara cepat dan kemudian tewas ditembak di kampung halamannya.

“Kebijakan ini telah menyebabkan penderitaan nyata dan bahkan kematian bagi mereka yang seharusnya dilindungi,” tulis Rachland.

Lebih jauh, Rachland mengutip pemikiran filsuf politik Judith Shklar yang menyatakan bahwa tugas utama negara liberal adalah mencegah kekejaman, bukan menjadi pelakunya. Ia menilai bahwa kebijakan imigrasi era Trump merupakan proyek ideologis yang berangkat dari ketakutan terhadap “orang luar” dan melemahkan nilai-nilai konstitusional.

Sejumlah survei publik di Amerika Serikat juga menunjukkan penolakan luas terhadap kebijakan tersebut, terutama di kalangan generasi muda. Banyak tokoh masyarakat, pemuka agama, akademisi, hingga hakim federal menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan yang dianggap tidak manusiawi itu.

“Demokrasi yang digunakan untuk membungkam dan mengusir mereka yang paling membutuhkan perlindungan, akan kehilangan legitimasi moralnya sendiri,” tambah Rachland.

Pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement dinilai bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai penurunan martabat negara. Dalam konteks ini, tindakan Amerika di era Trump dipandang mencerminkan kemunduran nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini menjadi fondasi reputasi internasional negara tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *