Indonesiadaily.net- Pemerintah Indonesia telah menggelar program sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia. Salah satu program unggulan yang dihadirkan adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), sebuah inisiatif untuk mencatat administrasi tanah secara massal. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, terutama masyarakat menengah ke bawah dan bawah. Berbeda dengan program sertifikat tanah lainnya, Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar untuk dilakukan pendataan. Namun ada keluhan tentang lamanya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis dalam Program Nasional (Prona). Hal ini terjadi di Kampung Penggilingan Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Adanya biaya dalam program Prona yang dipungut oleh pengelola lingkungan setempat dengan nominal persatu bidangnya sebesar satu juta delapan ratus ribu rupiah jelas melanggar Undang Undang. Hal ini dikeluhkan salah satu pemohon program SHM gratis (Prona) berinisial NA.
NA menuturkan bahwa dirinya merasa kecewa karena lamanya pengurusan SHM dan biaya yang dibebankan kepada pemohon.
“Saya dan suami kecewa karena lamanya pengurusan padahal walaupun program ini gratis, saya tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp.800.000,” ujarnya.
NA juga menambahkan, pihaknya pernah melakukan pengecekan ke ATR/BPN Jakarta Timur. Tapi untuk melakukan pengecekan berkas, salah satu oknum BPN meminta biaya sebesar Rp 1 juta.
“Karena sudah terlalu lama, suami saya pernah melakukan pengecekan berkas langsung ke kantor BPN Jakarta Timur tapi dimintai biaya sebesar Rp1.000.000.- oleh oknum tersebut. Saya dan keluarga sih tidak masalah untuk biaya asalkan SHM yang kami mohonkan dari tahun 2017 sampai saat ini sertifikat belum juga selesai,” pungkasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait adanya pungutan liar dalam program SHM gratis di Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur Lurah Wawan Gunawan, belum memberikan tanggapannya.
Sekedar informasi, dasar hukum Prona melibatkan beberapa regulasi, termasuk Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017.(*)
Penulis Anto






