Waduh, SPBU Jadi Terminal Heli Pengangkut Solar Subsidi

 

Indonesiadaily.net-Maraknya mafia migas di kota Tangerang, Banten terus menggila dan tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan informasi masyarakat, praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15138 Rest area Km 13.5 tol Jakarta-merak Km 13.5.  Seperti apa modusnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan awak media, layaknya terminal, aksi curang ini dilakukan pada malam hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol)kurang lebih membawa 20 sampai 30 nopol yang dipalsukan.

Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial E menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari. Dan satu armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.

” Kegiatan mereka lakukan setiap hari dan waktunya malam. Dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl. Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi.red) lain,” ujar E pada Indonesiadaily.net.

E juga menambahkan, pemilik Heli kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut bernama Yudas, hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri.Dan yang lebih menunjukkan bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada dibelakang Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

“Pemilik Heli (Kendaraan yang sudah di modifikasi tanki pengisian) bernama Yudas, kalau dulu gudangnya dibelakang Polsek Cipondoh dan pendopo cengkareng Jakarta Barat.Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun lebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” paparnya.

Sementara itu saat dimintai keterangannya Yudas belum memberikan tanggapannya.

Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *