Indonesiadaily.net- Penanganan perkara atas dugaan tindak pidana perbankan syariah dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang S. Parman 1 Kota Bengkulu oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 23 Agustus 2024.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers nya menerangkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, seorang mantan pegawai BSI S.Parman 1 Bengkulu berinisial T (wanita) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 September 2024. Tersangka disudutkan sebagai pihak yang melakukan “one man show” terhadap fraud atau kesalahan dalam pengelolaan dana masyarakat atau nasabah berupa cicilan emas, deposito, dan/atau dana simpanan nasabah.
Para nasabah BSI S.Parman 1 Bengkulu telah menderita kerugian yang ditaksir mencapai nilai milyaran rupiah dari fraud tersebut. Selama proses penyidikan berlangsung, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa beberapa saksi-saksi, kemudian turut melakukan pemanggilan terhadap tersangka agar didengar keterangannya demi kepentingan penyidikan.
“Pemanggilan tersangka itu telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali melalui Surat Panggilan Ke-1 tertanggal 26 September 2024 dan Surat Panggilan Ke-2 tertanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya meminta tersangka untuk datang memberikan keterangan di hadapan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang berada di Jakarta,” papar Kuasa hukum tersangka, M.Pilipus Tarigan.
Akan tetapi, kondisi tersangka sangat tidak memungkinkan untuk memenuhi kedua panggilan tersebut karena tersangka bertempat tinggal di Bengkulu dan sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 2 (dua) bulan.
Pihak Kuasa hukum tersangka mengajukan Surat Nomor 251/KHERN/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan tersangka yang meminta supaya pemeriksaan ditunda dan tersangka dapat diperiksa di Bengkulu atas dasar pertimbangan kesehatan dan kandungan yang masih rentan.
Tidak itu saja, menurutnya permohonan itu didukung dengan lampiran bukti hasil USG kehamilan tersangka dan surat keterangan istirahat dari dokter kandungan.
“Alih-alih mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kandungan tersangka, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri justru melakukan upaya paksa berupa penangkapan tersangka di rumahnya yang terletak di Bengkulu, tepat pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di waktu pagi hari. Penyidik yang datang tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, namun langsung membawa Tersangka dengan alasan tidak memenuhi 2 (dua) surat panggilan dari kepolisian,” jelasnya.
“Tetangga sekitar rumah tersangka menginformasikan bahwa yang bersangkutan diboyong ke Polda Bengkulu, dimana suami tersangka mencemaskan kondisi kesehatan yang sedang menurun karena mengalami demam,” sebutnya.
M.Pilipus Tarigan menjelaskan tindakan penangkapan tersebut sungguh menunjukkan sisi yang tidak manusiawi dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Padahal tersangka adalah seorang ibu yang sedang mengandung dan memiliki kesehatan yang belum prima untuk menjalankan aktivitas yang berat dan melelahkan, terlebih melakukan perjalanan jauh,” kata M.Pilipus Tarigan.
“Seharusnya dalam kondisi tersebut menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menunda proses pemeriksaan. Sesungguhnya tersangka masih membutuhkan istirahat. Berdasarkan surat keterangan dr. Violita, SpOG yang dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2024, tersangka didiagnosa terancam keguguran (abortus imminens) sehingga harus istirahat cukup selama 3 (tiga) hari,” jelasnya.
“Jika tersangka kurang istirahat saat trimester pertamanya, dokter menerangkan ada dampak buruk terhadap kesehatan ibu hamil dan bayi yang sedang dikandungnya, serta resiko keguguran yang mengancam nyawa bayi.
Maka dari itu, kami menuntut kepada penyidik untuk melihat perkara ini secara utuh dan memperlakukan tersangka secara manusiawi,” ujarnya.
Menurutnya terdapat keterlibatan pihak lain yang ikut melakukan tindak pidana
bersama tersangka. “Diduga adaketerlibatan manajemen BSI Cabang S. Parman 1 Bengkulu. Antara lain atasan tersangka, dan pegawai bank lainnya dalam segala transaksi dan kegiatan perbankan yang merugikan nasabah. Besar harapan kami agar keadilan prosedural dapat ditegakkan melalui penanganan perkara yang tidak memihak dan berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang
berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Anto






