Pasien RS Hastien Meninggal Dunia Diduga Akibat Obat Ceftriaxone dan Ondansetron, Ini Penjelasan BPOM

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar.(istimewa/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net — Beberapa pekan lalu, Atih (64), warga Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meninggal di Rumah Sakit Hastien diduga akibat salah diagnosis. Almarhumah meninggal setelah menkonsumsi obat antibiotik Ceftriaxone dan obat lambung Ondansetron.

Dugaan malpraktik ini pun ramai diperbincangkan di media sosial maupun media konvensional. Apa itu obat Ceftriaxone dan Ondansetron? Berikut penjelasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, kepada Indonesiadaily.net.

Bacaan Lainnya

Ceftriaxone merupakan obat antibiotik yang termasuk ke dalam golongan Sefalosporin, sedangkan Ondansetron merupakan obat antiemetik (anti-mual muntah).

Semua obat harus digunakan sesuai dosis terapi agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan, termasuk obat Ceftriaxone maupun Ondansetron. Dengan begitu, tidak ada kategori obat dosis tinggi, dosis rendah, atau lainnya, melainkan obat dengan dosis yang tepat sesuai indikasi penyakit dan pasien sebagaimana tercantum pada informasi penandaan/label obat yang disetujui oleh BPOM.

Kedua obat tersebut dapat dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Pada penandaan obat yang telah disetujui oleh BPOM, terdapat informasi  penggunaan obat secara tepat, rasional, dan aman. Termasuk informasi mengenai indikasi obat, yaitu informasi yang menjelaskan tujuan penggunaan obat dalam mengatasi penyakit tertentu.

“Ceftriaxone dan Ondansetron termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus sesuai resep dokter,” katanya.

Ceftriaxone digunakan untuk terapi infeksi yang disebabkan oleh bakteri, seperti infeksi saluran napas bagian bawah, saluran kemih, gonore tanpa komplikasi, kulit, tulang dan sendi. Selain itu, Ceftriaxone juga dapat digunakan sebagai profilaksis (pencegahan) sebelum operasi yang bertujuan mengurangi risiko komplikasi infeksi yang berat setelah operasi.

Ondansetron digunakan untuk terapi mual dan muntah yang disebabkan kemoterapi, radioterapi, dan setelah operasi.

Apakah ada penyakit tertentu yang terlarang bagi pasien untuk menkonsumsi kedua jenis obat tersebut? Sebagaimana tercantum pada penandaan obat yang telah disetujui oleh BPOM, terdapat informasi kontraindikasi, yaitu informasi tentang kondisi tertentu yang membuat obat tidak boleh digunakan karena dapat menimbulkan risiko memperparah kondisi penyakit atau bahkan mengancam jiwa ketika obat digunakan.

“Ceftriaxone tidak boleh digunakan pada pasien dengan riwayat alergi dan/atau hipersensitif terhadap antibiotik golongan sefalosporin dan penisilin. Penggunaan obat ini juga perlu perhatian khusus untuk pasien dengan gangguan ginjal.

Ondansetron tidak boleh digunakan pada pasien yang hipersensitif terhadap Ondansetron. Penggunaan Ceftriaxone dan Ondansetron sebaiknya dihindari oleh pasien yang sedang hamil dan untuk pasien yang sedang menyusui dianjurkan untuk tidak menyusui bayinya selama penggunaan obat,” ungkap Taruna Ikrar.

Pada informasi dosis dan penggunaan yang tercantum di penandaan obat yang telah disetujui oleh BPOM, terdapat informasi mengenai usia dan berapa dosis yang sesuai untuk pengobatan penyakit sesuai indikasi yang disetujui.

Ceftriaxone dapat digunakan pada bayi, dewasa, dan lanjut usia (lansia). Untuk bayi dan anak di bawah 12 tahun, dosis yang digunakan berdasarkan berat badan pasien. Selain itu, aturan pakai terkait dosis dan lama terapi juga berdasarkan pada jenis infeksi dan kondisi ginjal.

Ondansentron dapat digunakan pada anak di atas usia 4 tahun, dewasa, dan lansia. Aturan pakai terkait dosis dan lama terapi berdasarkan indikasi dan bentuk sediaan.

Sebelumnya, Asep, putra dari almarhumah Atih, mengemukakan dokter yang menangani ibunya tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga ibunya meninggal dunia.

“Umur memang tidak ada yang tahu karena itu urusan Allah, tapi terkait meninggalnya ibu saya itu karena kelalaian dan tidak profesionalnya dokter dalam melayani kami masyarakat kecil. Bayangkan, rumah sakit sekelas Hastien bisa kehabisan oksigen di ruang IGD dan tidak ada cadangan kata dokter jaga kepada saya waktu itu,” ungkap Asep kepada Indonesiadaily.net, Minggu 01 September 2024.

Asep juga menyebutkan kesalahan pihak rumah sakit dalam mendiagnosis dengan memberikan obat antibiotik Ceftriaxone dan obat lambung Ondansetron pada ibunya.

“Setelah dokter jaga memeriksa ibu saya dan memberikan obat antibiotik dan lambung tiba-tiba ibu saya kejang dan kritis hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Asep.

Penulis : Anto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *