Indonesiadaily.net – Peredaran rokok tanpa cukai dipasar Tradisional Cicurug Kabupaten Sukabumi jadi sorotan banyak pihak. Bisnis yang menjanjikan keuntungan besar, membuat banyak para pelaku bisnis tergiur terjun mengeluti hal tersebut, meski resikonya ngak main-main. Diduga para pelaku telah megangkangi, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai Budi Harjanto mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten.
“Tim kami akan kolaborasi dengan pemda setempat untuk menindak lanjuti informasi yang diberikan masyarakat ini”.Terangnya saat dikonfirmasi Indonesiadaily.net, Senin-06/2025
Budi Harjanto juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan tindakan persuasif lebih dulu.Dan dengan tegas akan melakukan penindakan kepada penjual dan pabrik rokok tanpa cukai.
“Langkah yang dilakukan Bea Cukai tentunya diawali dengan upaya persuasif melalui sosialisasi kepada masyrakat.Setelah itu akan dilakukan penindakan kepada pelaku (penjual, produsen/pabrikan)”.Jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai.
“Ancaman pidana bagi pelaku produsen, pengedar dan penjual rokok tanpa pita cukai (psl 54 uu no 39 thn 2007) : pidana penjara 1 s/d 5 thn dan/atau denda maksimal 10 x nilai cukainya”.menambahkan.
Sebelumnya, peredaran rokok tanpa cukai di pasar tradisional Cicurug Kabupaten Sukabumi terus meningkat. Berbaur dengan kios yang lainnya, para agen besar rokok ilegal ini bebas memasarkan kepada konsumen ( pengecer) yang sudah dikenal. Salah satunya toko Eddy. Berdasarkan informasi masyarakat diduga penyalur besar rokok ilegal.
Menurut AS pekerja di pasar tradisional Cicurug mengatakan kios Eddy adalah salah satu agen penyalur besar.
“Kios Eddy setahu saya agen rokok tanpa cukai besar juga. Selain Eddy ada juga kios yang juga sama besar karena rokok nya disimpan bukan di kios tapi gudang,” ujar AS ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net.
Dan masih ada beberapa nama pengusaha rokok ilegal dipasar tradisional Cicurug seperti Alimin, eddy, Daseng dan ada beberapa nama lainnya. “Pemain besar dipasar itu eddy, Alimin, dan Daseng. Dan masih banyak lagi”.Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pemilik agen penjual rokok ilegal yang bernama Eddy saat dikunjungi awak media di tokonya tidak berada di tempat.
A Usman Tobias






