Tim Terpadu Pemkab Banyuwangi Sosialisasi Status Lahan Berkonflik, Warga Pakel Minta Hak Kelola

Acara sosialisasi tim terpadu Kabupaten Banyuwangi. (Istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Tim Terpadu Pemkab Banyuwangi menemui warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Kedatangan mereka guna memberikan sosialisasi kepada warga dari rukun kelompok tani desa pakel mengenai status lahan yang berpolemik di desa setempat.

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin.

Kepada warga, tim terpadu menjelaskan mengenai terbitnya surat Tim Terpadu Kabupaten, yang ditanda tangani  jajaran Forkopimda. Mulai dari Bupati, Kapolresta, Dandim 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 tersebut berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam surat tertanggal 16 Agustus 2024 itu,  meminta warga yang tidak berkepentingan agar keluar dari lahan yang masuk dalam HGU.

Surat Tim Terpadu ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari.

“Kita sosialisasikan surat Tim Terpadu dan  warga mulai ada komunikasi untuk mencari solusi yang baik,” kata Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto.

Dalam sosialisasi tersebut sejumlah masukan dan usulan dari warga terkait lahan di Pakel. Selanjutnya masukan dan usulan itu akan diteruskan ke Tim Terpadu Kabupaten untuk dicarikan solusi.

“Kami sifatnya hanya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Kabupaten,” kata Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono .

Sementara itu, warga menyoal surat Tim Terpadu Kabupaten. Menurut warga, persoalan lahan di Pakel bukan konflik sosial melainkan pertanahan. Sebab itu penyelesaiannya harus merujuk Undang-Undang Pokok Agraria.

“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Harun selaku Ketua Rukun Tani Pakel.

Harun meminta surat Tim Terpadu tidak segera diberlakukan. Sebaliknya warga meminta ada hak kelola terhadap lahan. Sebab dengan cara tersebut, warga akan mendapatkan dampak ekonomi.

“Tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” tegas Harun.

Penulis : Irham Kusuma

Editor : Sigit

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *