Indonesiadaily.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menghancurkan 196 bangunan di tepi Jalan Raya Puncak, di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, 26 Agustus 2024.
Pembongkaran tahap kedua ini dilakukan karena ratusan bangunan tersebut dianggap tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aksi pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dan dikawal aparat gabungan ratusan personel Satpol PP, Brimob, dan TNI.
Aksi pembongkaran cukup memanas. Aparat terlibat cekcok dan saling dorong dengan warga, pedagang, dan pemuda Puncak yang tergabung dalam Pemuda Pancasila dan KNPI.
Massa kemudian mencoba memblokade alat berat dan mengarahkannya untuk membongkar bangunan Restoran Asep Stroberi (Astro). Bangunan eks Restoran Rindu Alam ini berdiri setinggi empat lantai.
Namun petugas Satpol PP tak bergeming. Alat berat berat pun hanya lewat dan tak berani membongkar bangunan Astro. Akibatnya, massa makin emosi karena merasa tidak adil. Massa kemudian menumpahkan kekecewaannya dengan terus berorasi dan melempari bangunan Astro dengan telur busuk.
Warga menilai Pemkab Bogor tidak adil dan tebang pilih. “Hanya gara-gara Astro bayar Rp50 juta tidak dibongkar,” teriak Ketua PK KNPI Cisarua, Jaka alias Jek didampingi Ketua PAC Pemuda Pancasila Cisarua, Iman Cimenk.
“Kinerja Pemkab Bogor di bawah pak Pj hari ini luar biasa, tapi ada satu yang tidak luar biasa, yaitu kekecewaan kami para pedagang Puncak karena di hadapan kita ada bangunan Asep Stroberi yang tidak punya izin, lalu ke mana penegak Perda. Hak Guna Pakai (HGP) Rindu Alam dicabut tahun 2014, mengapa sekarang ada alih fungsi kembali untuk Astro? Dinas terkait harus mengevaluasi, di Puncak tidak boleh ada bangunan di atas tiga lantai,” ungkap Fajar, pemilik Warung Nasi Kembar.
Ia meminta Pemkab Bogor memiliki hati nurani dan ada keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Sebab, selama ini, tidak ada sosialisasi maupun mediasi.
“Pemkab Bogor menutup pintu mediasi. Selama ini pedagang dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, telah berulang kali meminta waktu mediasi melalui surat dan pesan singkat kepada Ketua DPRD, Pj Bupati, dan pejabat Pemkab Bogor, tapi tidak ada jawaban,” tegas Fajar.
Paulus Herman, pemilik Restoran Puncak Asri di samping Astro juga menyampaikan kekecewaannya. “Kalau bicaranya (pembongkaran) ini untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) janganlah ada bangunan ini (Astro) juga. Kalau alasan Pemkab Bogor Astro sedang mengurus perizinan, kami Puncak Asri juga sejak 2017 mengurus perizinan tapi IMB tidak diterbitkan tanpa ada pemberitahuan apapun. Kalau mau adu data dengan kami, hayu, saya punya data dan persyaratan lebih lengkap. Alas hak kepemilikan tanah saya jelas,” papar Herman.
Beberapa hari sebelumnya, Herman juga menggelar konferensi pers guna menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Polisikan Kasatpol PP
Kekecewaan serupa dilontarkan Firdaus, pemilik tujuh bangunan warung di kawasan Gantole. Dia merasa telah memiliki surat kepemilikan tanah namun bangunannya tetap diratakan dengan tanah.
“Saya punya surat pelepasan hak tanah dari SSBP dan surat dari BPN tapi tetap dibongkar. Maka saya akan segera membuat laporan ke Mabes Polri. Yang saya laporkan Cecep Imam,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menegaskan bahwa bangunan Jaswita dan Astro tidak dibongkar berdasarkan keputusan Pemkab Bogor dalam rapat koordinasi penataan ruang yang dipimpin Sekda beberapa waktu lalu.
“Permohonan perizinan Puncak Asri diputuskan tidak dapat dipertimbangkan. Artinya tetap dibongkar. Kalau Puncak Asri merasa diperlakukan tidak adil, silakan kami tidak alergi, silakan menggugat ke PTUN,” ucapnya.
(Acep Mulyana)






