Indonesiadaily.net, Banyuwangi – KPU Banyuwangi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024. Jumlah DPS untuk pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Banyuwangi, sebanyak 1.350.080 orang. Jika dibanding data pemilih pada gelaran pemilu kemarin, jumlah tersebut berkurang sebanyak 1.076 pemilih.
Berkurangnya jumlah pemilih diantaranya karena adanya pemilih meninggal dunia dan pemilih yang pindah domisili.
Dian Purnawan, Ketua KPU Banyuwangi mengatakan dari 1.350.080 DPS yang telah ditetapkan oleh KPU setempat, terdiri dari perempuan sebanyak 680.814 pemilih dan laki-laki sebanyak 669.266 pemilih.
“Sementara itu dari 217 kelurahan dan desa yang ada di Banyuwangi, jumlah TPS pada pilkada tahun ini sebanyak 2.732 TPS,” ujarnya.
Dian menjelaskan jumlah TPS pada pilkada tahun ini, jika dibanding jumlah TPS pada pilkada beberapa tahun sebelumnya, terjadi penambahan 4 TPS, sebab pada pilkada tahun lalu jumlah TPS hanya 2.728.
“Pemilih sementara yang telah disahkan oleh KPU Banyuwangi merupakan hasil dari coklit yang dilakukan oleh pantarlih, kemudian disandingkan data dari dispenduk dan data pemilu kemarin,” tambahnya.
Penyebab terjadinya perubahan daftar pemilih sementara tersebut, diantaranya selama kurun waktu menuju tahapan berikutnya, yakni tahapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT, dimungkinkan ada beberapa pemilih yang meninggal dunia. Sehingga nantinya jumlah warga yang meninggal dunia tersebut, diinventarisir dan dilakukan pencoretan dari daftar pemilih.
Selain itu, nantinya juga dimungkinkan masih ada warga yang belum masuk pendataan, atau faktor lain, seperti ada warga yang pindah domisili ke luar daerah. Sehingga data pemilih sementara masih berpotensi mengalami perubahan yakni berkurang atau bertambah.
“Perbaikan data pemilih bisa dilakukan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” tegasnya.
Bahkan KPU Banyuwangi menjamin bagi warga yang belum masuk DPT, namun dia merupakan warga setempat, dibuktikan dengan KTP, maka masih diberikan kesempatan untuk mmenggunakan hak pilihnya pada pilkada tahun ini.
Daftar pemilih sementara yang disahakn oleh KPU, selanjutnya akan diplenokan secara berjenjang hingga tingkat pusat. Berdasarkan tahapan, daftar pemilih sementara akan diplenokan di tingkat provinsi, pada tanggal 15 Agustus mendatang.
Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit






