Indonesiadaily.net – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat atau Almisbat menuntut pemungutan suara ulang (PSU) alias pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah pada Pemilu 2024.
Sekjen Almisbat Piryadi mengatakan hasil quick count untuk Pilpres sudah diumumkan dengan kemenangan pasangan 02 Prabowo-Gibran.
“Almisbat menerima hasil quick count sebagai sebuah metode ilmiah untuk menetapkan perhitungan pemenang dalam kontestasi elektoral,” kata Piryadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/2/2024).
Namun, lanjut Piryadi, penerimaan Almisbat hanya terkait soal perolehan suara, sedangkan terkait dengan prosesnya, Almisbat secara terbuka harus menyatakan bahwa proses pemungutan suara itu sendiri telah terjadi banyak pelanggaran, yang dapat menurunkan legitimasi pemimpin yang dilahirkan.
Padahal, legitimasi pemimpin yang terpilih lewat pemungutan suara bukan hanya dilihat dari hasil perhitungan suaranya, juga proses bagaimana suara itu diperoleh. Mulai proses penetapan sampai kampanye.
“Almisbat mencatat beberapa masalah mulai dari keputusan MK yang mengubah undang-undang, siraman bansos, sampai pengerahan dukungan dan intimidasi,” terangnya.
Saat proses pemungutan suara, Almisbat mencatat beberapa temuan Bawaslu yang secara langsung mempengaruhi pemilih, terjadi di lebih dari 20 ribu TPS. Rincian temuan Bawaslu yang kami anggap mempengaruhi pilihan pemilih, yaitu ada pemilih khusus yang domisilinya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP, yang terjadi di 8219 TPS.
Kemudian, ada saksi di 3521 TPS yg memakai atribut paslon/partai/caleg tertentu, ada mobilisas pemilih di 2632 TPS, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali, dan terjadi di 2413 TPS, serta adanya intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara pemilu di 2271 TPS.
“Atas kondisi tersebut maka Almisbat menuntut dilakukannya pencoblosan ulang di TPS-TPS yang bermasalah,” tegas Piryadi.
Almisbat juga mengimbau agar semua pemangku kepentingan dan juga masyarakat luas bahu membahu untuk mengumpulkan lagi semua ketidakbenaran dalam proses pencoblosan di TPS yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih secara langsung.
“Baik itu peserta pemilu, masyarakat sipil, maupun Bawaslu. Ini agar demokrasi kita semakin kuat dan melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi yang tinggi,” ucap Piryadi. (*)






