Indonesiadaily.net – Konsep dwi tunggal yang digadang-gadang pasangan Anies dan Muhaimin diyakini mampu merubah keadaan demokrasi di Indonesia yang disebut bukan membaik pasca runtuhnya orde baru. Mantan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Standarkia Latief mengatakan kondisinya makin memprihatinkan saat ini.
“Sejak 25 tahun setelah reformasi, setelah tumbangnya rezim Orde Baru, Indonesia kini kembali memasuki masa kelam demokrasi, dimana agenda utama reformasi yakni demokratisasi dan bebas dari KKN, tidak hanya tidak berjalan sebagaimana mestinya, tetapi justru kembali ke situasi dan kondisi paling buruk,” kata dia dalam keterangannya.
“Pada akhir pemerintahan Presiden Jokowi, sebagai anak kandung reformasi, justru mengembalikan kekuasaan Presiden menjadi lebih besar dan cenderung memaksakan kehendaknya di luar koridor konstitusi,” terang dia.
Lebih lanjut kata dia, pada saat Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, terdapat pernyataan menarik dari Paslon Capres/Cawapres tersebut, bahwa mereka menyebut dirinya Dwi Tunggal.
Dwi Tunggal adalah konsep kepemimpinan politik yang hadir di saat Indonesia mengalami krisis multidimensi, baik itu krisis politik, ekonomi, sosial, hukum, kebudayaan dan moralitas atau etika.
“Konsep ini hadir di saat rakyat Indonesia menghadapi kesulitan hidup dan menanggung penderitaan karena tiadanya ketidakadilan. Dwi Tunggal hadir untuk membereskan dan meluruskan kerusakan moralitas negara, meng. gunakan kedok hukum dan demokrasi untuk memaksakan kepentingan politik Presiden. Negara dipersonalisasi menjadi kekuasaan Presiden. Sementara itu, peranan Wakil Presiden hanya sebagai formalitas belaka,” sebut dia.
Menurut dia, menuju Pilpres 2024 yang terpenting adalah bukan hanya memilih orang (Capres dan Cawapres), tetapi bagaimana memilih model kepemimpinan pemerintahan ke depannya. Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 4 dan Pasal 6A UUD 1945, menegaskan bahwa keduanya dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A), dan kedua meskipun pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan Presiden, namun dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden (Pasal 4). Artinya, keduanya sama-sama berkewajiban menjalankan kekuasaan dan mengelola pemerintahan secara bersama, yaitu kepemimpinan Dwi Tunggal.
“Dalam menjalankan kepemimpinan Dwi Tunggal sebagaimana amanat UUD 1945, kami menegaskan perlu adanya Undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai penjabaran pembagian peran dan tugas Presiden dan Wakil Presiden dengan prinsip keseimbangan, proporsionalitas, kesolidan, dan harmonisasi, agar dalam menjalankan negara tidak ada subordinitas antara Presiden dan Wakil Presiden. Visi dan misi pemerintahan adalah visi misinya Presiden dan Wakil Presiden.”
Prinsip mendorong kepemimpinan Dwi Tunggal juga untuk mencegah terjadinya “Presidential Dictatorship” dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Dengan demikian, pilihan Dwi Tunggal yang sudah dicanangkan oleh Paslon Amien dan Muhaimin adalah untuk memperkuat pilar demokrasi.(*)
Editor: Nur Komalasari






