Bolehkah Pendaki Naik Gunung Berapi? Ini Faktanya

Gunung Marapi di Sumatera Barat.(istimewa/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Koordinator Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Ahmad Basuki mengatakan, pendaki boleh naik gunung berapi meski gunung tersebut berstatus Waspada. Namun syaratnya, pendaki tidak mendekati areal kawah dan masih dalam dalam jarak yang direkomendasikan.

Dia menjelaskan, gunung berapi yang memiliki status Waspada hanya bisa dinaiki dengan jarak maksimal 3 kilometer dari puncaknya. Perhitungan jarak ini dengan mempertimbangkan jarak lontaran material yang bisa terjadi jika gunung mengalami erupsi. Menurut Ahmad, pendaki harus mengetahui rekomendasi dari PVMBG mengenai gunung api tersebut sebelum memulai pendakian ke gunung berstatus Waspada.

Bacaan Lainnya

“Selama mendaki, harus mematuhi jarak aman, membawa peralatan keselamatan seperti helm pendaki, masker, obat obatan, dan alat pelindung diri lainnya,” kata Ahmad.

Di sisi lain, Ahmad mengimbau pihak pengelola gunung untuk mensosialisasikan tingkat aktivitas gunung berapi dan rekomendasi pendakian kepada para pendaki. Pengelola gunung berapi juga harus mengawasi kegiatan pendakian secara ketat untuk menghindari ada pendaki yang mendekat ke kawah gunung.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM) Agung Harijoko mengatakan pendaki tetap boleh naik gunung berapi meski gunung tersebut berstatus Waspada.

“Kalau gunung api pada tingkat peringatan waspada sebenarnya tidak boleh didaki sampai puncak,” katanya.

Menurutnya, setiap gunung berapi memiliki jarak aman pendakian berdasarkan aktivitas gunung tersebut. Penentuan jarak aman tersebut biasanya dilakukan oleh PVMBG berdasarkan analisis potensi bencana yang ada.  Terkait kondisi ini, Agung mengharuskan pendaki untuk menanyakan kondisi gunung dan boleh atau tidaknya didaki ke pos pemantauan gunung berapi aktif tersebut.

Sementara itu ahli vulkanologi dari Universitas Indonesia Gamma Abdul Jabar menyebutkan, terkait kawasan rawan bencana gunung berapi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2011.

“Setiap gunung api aktif memiliki kawasan rawan bencana. PVMBG memiliki skema untuk menentukan status dari gunung api,” kata dia.

Jika Gunung Marapi sedang dalam status Waspada, kata dia, masyarakat tidak diperbolehkan berkegiatan di daerah rawan bencana tersebut. Menurut Gamma, pendakian tidak boleh dilakukan pada radius 3 km dari kawah pada gunung dengan status Waspada.

Peneliti senior dari Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (Puslit MKPI) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Amin Widodo menyatakan pendaki bisa mencapai puncak gunung berapi yang kondisinya masih normal.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan gunung berstatus Waspada yang hanya boleh didekati sampai radius 2-3 km dari puncak. Ini karena gunung tersebut bisa mengalami erupsi.

“Otomatis kalau letusan yang tinggi, abunya jauh menyebar karena angin sebagai hujan abu,” ucapnya.

Dia menjelaskan, terdapat empat tingkat peringatan dini untuk mitigasi bencana letusan gunung api. Aktivitas gunung api berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual tidak menunjukkan adanya gejala yang menuju kepada kejadian letusan. Waspada Aktivitas gunung api berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual menunjukkan peningkatan kegiatan di atas aktif normal. (*)

 

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *