Indonesiadaily.net – Selama sepuluh tahun lebih, masyarakat di Dusun Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan mengaku kesulitan karena tempat tinggal mereka dirubah menjadi kebun kelapa sawit.
Akibatnya, lahan seluas 33 ribu hektar yang merupakan tanah adat dan menjadi tempat warga lokal tinggal tidak mampu lagi memberikan hasil bumi untuk mencukupi kehidupan mereka.
17 kepala adat di dusun itu masih berjuang untuk mendapat hak mereka. Mereka terus menuntut hak mendapat kompensasi Perusahaan Kelapa Sawit. Usaha kepada pemerintah daerah setempat telah mereka lakukan, namun hal itu belum berhasil.
Kuasa hukum 17 Kepala Adat Dusun Maam, Deolipa Yumara mengatakan, warga menuntut hak mereka sesuai dengan perundang-undangan terkait UU No. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit menyediakan 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).
“Kami mendapat surat kuasa substitusi dari daerah papua, dari seorang pengacara papua yang bernama Yohanes Trianto Horong sarjana hukum, yang juga mendapat kuasa khusus dari 17 marga adat di Papua. Nah ini mereka berasal dari masyarakat adat Papua, dusun Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan,” papar dia di Kawasan Depok, kemarin.
Dikatakan Deolipa, Kebun Kelapa Sawit yang diperkirakan milik Perusahaan asing itu telah ada sejak 2008. Sejak itu pula, perusahaan tidak mengeluarkan kewajiban mereka menyediakan 20 persen dari luas lahan untuk warga.
“Ini dilakukan salah satu Perusahaan di Jakarta berinisial DP. Kantor pusatnya di Jakarta, tapi ada kantor cabang di Papua,” jelas dia.
Warga adat kata dia, meminta gak untuk mendapat kompensasi hasil kebun kelapa sawit dari 20 persen lahan. Warga menghitung besaran ganti rugi hingga triliunan rupiah.
Meski begitu, selain hak warga adat, ada hal lain yang juga esensial. Yaitu soal alam di Papua yang rusak karena kehadiran kebun kelapa sawit.
“ Saya sendiri tidak dapat membayangkan berapa luasnya tanah 33 hektare ini apakah satu kecamatan atau apa, tapi kelihatannya ini sebelumnya adalah hutan rimba papua, dijadikan cuman satu jenis tanaman yaitu tanaman kelapa sawit. Mungkin mereka ambil lalu membayar kompensasi,” papar dia.
“Sayang sekali secara lingkungan hutan rimba papua yang bagus dijadikan kelapa sawit, saya tidak tau ada berapa banyak Perusahaan kelapa sawit, tapi sayang juga hutan rimba itu,” jelas dia.
Pengacara akan meneruskan tuntutan warga dengan bertemu pihak perusahaan dan juga kementerian terkait. “Selama belum pernah (warga bertemu pihak perusahaan), karena itu kita akan melakukan usaha-usaha itu,” jelas dia.(*)






