Indonesiadaily.net – Wakil Ketua DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Rustam Puha menilai keserentakan waktu pemilihan kepala daerah dan pelantikan kepala daerah tahun 2024 juga harus mendapat perhatian lebih dalam penyusunan Perppu. Wacana pemerintah dan komisi II DPR yang ingin memajukan jadwal pelaksanaan pilkada 2024 dari November ke September di sambut baik oleh semua pihak. Sejumlah anggota komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pilkada 2024 akan di atur lewat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
“Jika penyelenggaraan pilkada dilaksanakan 27 November 2024, maka pelantikan para kepala daerah per 1 Januari 2025 akan sulit untuk digelar, mengingat masih adanya sidang sengketa hasil pemilihan yang rentang waktunya akan dilaksanakan sekitar 3 bulan setelah pilkada tersebut diselenggarakan. Hal ini sesuai pula dengan penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan kalo usulan terkait pengajuan percepatan pilkada serentak dari tanggal 27 November 2024 sudah sangat rasional dan sudah merupakan hasil diskusi dari parpol,pengamat dan pemerintah serta sepanjang penyelenggara pemilu dapat melaksanakan sesuai regulasi maka tidak ada masalah” Kata Wakil Ketua DPP KNPI Rustam Puha yang juga Bacaleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan Maluku Tengah.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan jika pilkada dilaksanakan 27 November 2024 maka jarak pelantikan kepala daerah dan presiden akan semakin jauh. Sementara kepala daerah harus segera di isi oleh pejabat definitif.
“Contoh seperti Maluku Tengah yang per bulan September harus sudah lagi memilih penjabat bupati baru dikarenakan per 12 september 2024 pejabat bupati terhitung telah berakhir masa jabatannya. Begitu pula beberapa kabupaten yang ada di Maluku dan di daerah lainnya di seluruh Indonesia. Hal ini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak” Ujar Rustam.
Karena permasalahan inilah kata rustam, usulan pemerintah terkait memajukan pilkada harus dilaksanakan.
“Jika ingin menggelar pelantikan per 1 januari 2025 maka september merupakan waktu yang tepat untuk pilkada 2024 sesuai usulan pemerintah melalui perrpu yang semula akan dilaksanakan per tanggal 27 november 2024 akan di usulkan di bulan september melalui dua tahap.
Rustam Puha juga menyampaikan bahwa usulan pilkada di majukan sempat pula disampaikan oleh ketua KPU Hasyim Ashyari. Beliau menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk “Menyongsong Pemilu 2024: kesiapan,antisipasi dan proyeksi”. Menurut ketua KPU hasyim ashyari, KPU mungkin akan mengajukan usulan untuk Pemungutan suara pilkada diajukan di bulan september 2024. Hasyim menilai keserentakan waktu Pemungutan saja tidak cukup namun harus ada keserentakan waktu pelantikan juga sehingga diharapkan perppu pengantin UU no 10 tahun 2016 juga bisa memaksimalakan waktu pelantikan kepala daerah definitif. Oleh karenanya itu Wakil Ketua DPP KNPI Rustam Puha berharap usulan pengajuan waktu pelaksanaan pilkada serentak 2024 direalisasikan.
“Percepatan pilkada ini dapat memangkas praktik politik dinasti dan meminimalisasi praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah daerah sehingga akselerasi pembangunan dari pusat ke daerah dapat berjalan maksimal” Pungkasnya. (*)






