Jakarta Akan Jadi DKJ, Bukan Lagi DKI

DKI Jakarta akan berubah
Tugu Monas yang ada di Jakarta.

Indonesiadaily.net – Jakarta, ibu kota negara Indonesia yang penuh dengan sejarah dan perkembangan, kini kembali mengalami perubahan signifikan. Usai pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta akan mengalami perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini bukanlah hal yang baru bagi Jakarta, karena sepanjang sejarahnya, kota ini telah beberapa kali mengalami transformasi nama dan status.

Keputusan terbaru mengenai perubahan status Jakarta ini mulai dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Rapat ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Rapat tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada 12 September 2023. Keseriusan pembahasan ini diungkap oleh Sri Mulyani melalui unggahan fotonya di Instagram.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahannya, Sri Mulyani menulis, “Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri lainnya setelah mengadakan rapat internal kabinet mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.”

Melalui laman resmi Pemprov Jakarta, diketahui bahwa Jakarta telah mengalami serangkaian perubahan sejak zaman dahulu. Mulai dari zaman kerajaan hingga masa penjajahan dan era kemerdekaan, nama dan status Jakarta terus berkembang.

Berikut linimasa penting perubahan nama dan status Jakarta:

  • Abad ke-14: Dikenal sebagai Sunda Kalapa, menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
  • 1527: Penyerangan oleh pangeran Fatahillah mengubah Sunda Kalapa menjadi Jayakarta.
  • 1621: Kolonial Belanda mulai mendirikan pemerintahan dan mengubah nama menjadi Stad Batavia.
  • 1905: Belanda kembali mengubah nama menjadi Gemeente Batavia.
  • 1935: Pemerintah Belanda mengubah nama kembali menjadi Stad Gemeente Batavia.
  • 1942: Pasukan Jepang mengganti nama menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
  • 1945: Jakarta menjadi pusat pemerintahan RI dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
  • 1950: Berubah menjadi Praja Jakarta.
  • 1956: Wali Kota Jakarta mengukuhkan nama kota menjadi Jakarta.
  • 1958: Jakarta menjadi Kotamadya Djakarta Raya, bagian dari Provinsi Jawa Barat.
  • 1959: Jakarta menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin oleh Gubernur.
  • 1961: Diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
  • 1964: Resmi menjadi Ibu Kota RI dengan nama Jakarta.
  • 1999: Diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai UU No. 34 Tahun 1999 dengan status otonomi dan memiliki kota administrasi.
  • 2007: Melalui UU No. 29 Tahun 2007, berganti nama menjadi DKI Jakarta dengan status daerah otonomi khusus.

Pasal 4 dari UU No. 29 Tahun 2007 menjelaskan bahwa DKI Jakarta adalah daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia dan juga sebagai daerah otonomi tingkat provinsi.

Dengan begitu banyak perubahan sepanjang sejarah, Jakarta terus beradaptasi dan berkembang, mencerminkan dinamika sejarah dan kebijakan negara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *