Indonesiadaily.net – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Faizin mengatakan meski dana sumbangan pendidikan (DSP) dilegalkan melalui Undang-undang dan Peraturan Gubernur, namun rencana yang dilakukan SMKN 1 Depok dinilai menyalahi aturan karena untuk pembangunan fisik sekolah.
“Sebelum memungut DSP, sekolah harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari APBN melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun bantuan dari Provinsi Jawa Barat,” kata Faizin, Senin (18/9/2023).
Pihak sekolah harus mempertanggungjawabkan sumbangan APBN melalui BOS, dia juga harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari Provinsi Jabar.
“Duit masuk berapa, kebutuhannya berapa, kurangnya berapa. Nah itu dimusyawarahkan oleh komite sekolah. Ketika uang ini kurang, dia harus lakukan rapat dengan komite sekolah,” papar Faizin.
Sedangkan pungutan yang tidak dibenarkan, yakni tanpa melalui mekanisme komite sekolah dan peruntukannya buat pembangunan fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah.
“Kalau menyangkut fasilitas fisik, mau itu ruang belajar, ruang guru, laboratorium atau pagar ya tidak bisa,” tegas Faizin.
Ia menyarankan agar pembanguan bersifat fisik sebaiknya dianggarkan pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah atau anggaran dari Provinsi Jabar untuk jenjang SMA/SMK.
Faizin mendapat informaai rencana pengeluaran SMKN 1 Depok salah satunya untuk pembangunan pagar sekolah, menurutnya hal tersebut menyalahi aturan, karena sifatnya fasilitas fisik.
“Kalau pembangunan bersifat fisik, ya sebisa mungkin jangan membebankam ke orang tua siswa,” ucap Faizin. (*)






