Indonesiadaily.net – Pada Selasa, 12 September 2023, Istana Kepresidenan menjadi saksi penting dari rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Beberapa menteri kabinet, seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri PAN-RB Muhammad Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ikut serta dalam rapat ini. Tak ketinggalan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga mengikuti jalannya rapat.
Meskipun banyak pejabat tinggi yang hadir, informasi yang keluar dari rapat ini masih sedikit. Trenggono, misalnya, hanya memberikan komentar singkat, “Pertemuan mengenai RUU DKI.” Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, enggan memberikan informasi mendalam saat ditanya mengenai arahan Presiden seputar RUU Kekhususan Jakarta.
“Belum, mohon tanya pak Mendagri,” ujarnya.
Namun, Menteri PAN-RB, Muhammad Azwar Anas, memberikan sedikit bocoran mengenai regulasi ASN yang nantinya akan tertampung di RUU ASN, terutama ketika Jakarta bukan lagi berstatus sebagai ibu kota. Menurutnya, perubahan besar akan terjadi dalam hal perekrutan tenaga profesional yang akan bekerja di Daerah Khusus Jakarta.
“Perekrutan tenaga profesional di Jakarta tidak perlu diatur khusus dalam RUU Kekhususan Jakarta. RUU ASN nantinya akan memberikan ruang fleksibilitas untuk institusi tertentu dalam mengangkat non-ASN pada level tertentu,” papar Azwar.
Diketahui, pemerintah sebelumnya sudah mengajukan RUU Kekhususan Jakarta untuk masuk dalam agenda Prolegnas 2023. Mengingat keputusan untuk memindahkan ibu kota ke Nusantara, urgensi dari RUU ini menjadi semakin penting. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej, menyatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk mempertegas peran Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang ekonomi nasional. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan urban Jakarta yang semakin kompleks. (*)






