Satreskrim Polresta Bogor Ungkap 6 Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

prostitusi online Bogor
Para tersangka yang merupakan penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK). (Ibnu/Indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 6 kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 orang tersangka yang merupakan penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).

Bacaan Lainnya

Dari 9 orang, 7 tersangka sudah dewasa sementara 2 lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara 6 PSK yang dijajakan masih berstatus di bawah umur.

Lokasi Prostitusi Online Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP yang berada di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menyampaikan keterangan kepada awak media kasus prostitusi online di Mako Polresta, Jalan Muslihat, Senin 12 Juni 2023. (Ibnu/Indonesiadaily.net)

Pertama di Reddorz Sudirman, Bogor Tengah, kedua di Apartemen Bogor Valley, Tanah Sareal, ketiga di kos-kosan daerah Sidangsari, Bogor Timur, keempat di Red House Taman coret-coret Tegalgundil, Bogor Utara dan kelima di Gang Kutilang, Gunung Batu, Bogor Barat.

Bismo mengatakan, pada kasus ini polisi mengamankan 6 korban yang dijajakan sebagai PSK. Mereka semuanya masih di bawah umur.

“Dari berbagai kasus dan tersangka korbannya semuanya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi maupun secara seksual oleh para pelaku dalam TPPO ini korbannya anak di bawah umur,” ujar Bismo.

Baca juga : Tiga Rumah Anggota Linmas di Bogor Nyaris Ambruk, Ini Kondisinya Sekarang

Modus Pelaku

Bismo melanjutkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah berkomunikasi lewat medsos dengan korban.

Kemudian korban ditawari pekerjaan dengan gaji, ada yang ditawari kerja sebagai waiters juga.

“Nah ini upaya untuk meyakinkan para korban gajinya Rp4 sampai Rp5 juta per bulan,” terangnya.

Bismo menjelaskan, faktanya para korban melayani 5 tamu per hari dengan tarif Rp200 sampai Rp250 ribu.

Para pelaku menawarkan wanita penghibur kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran harga Rp250 sampai Rp350 ribu.

“Untuk para pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan TPPO ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” katanya. (Ibnu Galansa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *