Indonesiadaily.net – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mendapatkan kunjungan kerja dari Pansus DPRD Kota Solok tentang Perusahaan Umum Daerah air minum Pincuran Gadang, Kamis 15 Juni 2023.
Rombongan Pansus DPRD Kota Solok tersebut dipimpin oleh Koodinator Pansus sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, serta Ketua Pansus Rusdi Saleh, Wakil Ketua Ade Surya Dharma, Sekretaris Pansus Andi Marianto serta anggota Pansus Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, Hendra Saputra, Deni Nofri Pudung, Irwan dan Andi Eka Putra. Selain itu, hadir juga dalam rombongan Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski. SE.
Sekretaris Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hanny Hayatunufus menjelaskan tentang sejarah berdirnya Perumda Tirta Kahuripan. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor berdiri sejak 14 April 1983. Dimana pada saat itu, masih bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, antara Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Depok dan PDAM Kabupaten Bogor merupakan pengelolaan yang terpisah dan tanggal 27 September 1988 terjadi Fusi (penggabungan) antara Badan Pengelola Air Minum (BPAM) dan PDAM Kabupaten Bogor, sehingga hanya satu pengelolaan air minum oleh PDAM Kabupaten Bogor yang berkantor di Depok.
“Sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bogor, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan resmi berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tepatnya pada tanggal 25 November 2020. Dengan menjadi Perumda Air Minum akan dapat lebih fokus lagi dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) selain itu dapat meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Hanny Hayatunufus.
Lebih lanjut, Hanny juga menjelaskan, perubahan itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga, mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ada beberapa hal yang berubah didalam Badan Hukum ketika menjadikan dalam bentuk Perumda diantaranya,komite audit,dan Satuan Pengawasan Internal,” Hanny.
Hanny hayatunufus menyampaikan dengan adanya rencana perubahan bentuk Badan Hukum di PDAM Kota Solok semoga dapat lebih meningkatkan kinerja perusahaan serta semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Pincuran Gadang nantinya.
Sementara itu, Ketua Pansus Rusdi Saleh menyebutkan, kunjungan kerja Pansus DPRD Kota Solok ini untuk meningkatkan wawasan dan mencari referensi terkait Regulasi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah. Kota Solok yang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada masyarakat. Salah satu caranya yaitu mengubah bentuk Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pincuran Gadang, yang saat ini sedang dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah dan akan dilakukan proses pembahasan minggu depan ditingkat DPRD Kota Solok.
“Jika kita lihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 keseluruhan modal Perumda dimiliki oleh Daerah,hal tersebut berbeda dengan Perseroan Daerah yang sahamnya bisa dibagi kepada investor.melalui Perumda ini nantinya diharapkan lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat ketimbang mencari laba,” ungkap Rusdi Saleh. (*)






