Modus Beli Barang COD, Perampok di Tangerang Diamankan Polisi

Indonesiadaily.net – Sebanyak tiga pelaku perampokan berinisial AR (18), HR (28), dan IK (21) diamankan polisi usai merampok MAS (19) dengan modus membeli barang korban via Cash on Dalivery (COD) di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mulanya korban MAS menyetujui untuk menjual barangnya berupa jaket kepada pelaku, dan transaksi melalui COD di Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kosambi.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah mereka saling bertemu, para pelaku mengancam korban untuk memberikan ponselnya.

“Korban sempat lari dan menjatuhkan ponselnya ke jalan, tapi korban melihat sepeda motornya tertinggal dan hendak dibawa kabur pelaku,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Korban, lanjut Zain, lalu kembali lagi dan mencoba melawan. Akhirnya korban terkena sabetan senjata tajam pelaku di bagian jari dan lengannya.

“Melihat pelaku sudah jatuh, pelaku bergegas kabur dan hanya membawa handphone milik korbankorban,” ungkapnya.

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Anggota berhasil menangkap tiga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Satu pelaku berinisial R masih kami buru. Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *