Indonesiadaily.net – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan penetapan bakal calon legislatif (Bacaleg) menjadi daftar calon anggota legislatif pada 3 Oktober 2023.
“Sesuai jadwal pengumuman pada tanggal 3 Oktober batas (daftar calon tetap (DCT),” kata Fikri Tamau, Selasa (9/1/2023).
Saat ini KPU Depok masih menerima berkas pendaftaran para bacelg dari semua partai politik (parpol) yang lolos di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Berkas (bacaleg) diverivikasi mulai 15 Mei 2023 sampai berakhir 15 Juni 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tahapan dan jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal tahapannya yakni :
– Pengumuman pengajuan bakal calon legislatif 24 April-30 April 2023
– Pengajuan Bakal Calon Legislatif 1 Mei-14 Mei 2023
– Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023
– Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023
– Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023
– Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023
– Pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023
– Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023
– Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






