Indonesiadaily net – Tempat billiard yang terletak di Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini lantaran tempat tersebut nekat menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan tempat hiburan bernama biliard 911 tersebut sebelumnya sudah dua kali disegel.
“Penegakkan ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota bahwa selama Ramadan tempat hiburan tersebut tidak boleh buka sampai 3 hari setelah lebaran,” katanya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan memanggil pemilik tempat biliard tersebut untuk dimintai keterangan.
“Pemiliknya kooperatif, sebelum surat pemanggilan kita buat, dia sudah datang ke kantor kami untuk mengklarifikasi terkait tempat yang di lokasi tersebut,” tuturnya.
Taufik melanjutkan, sesuai arahan dari Kepala Satpol PP tempat tersebut akan tetap disegel sampai setelah lebaran
“Kalau memang sudah waktunya kita akan lakukan pembukaan segel itu. Ini sesuai surat dari walikota terkait dengan situasi yang masih Ramadhan,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






