Lima THM Nakal di Kabupaten Tangerang Ditindak Satpol PP

Satpol PP kabupaten Tangerang menindak tegas THM yang masih buka di bulan Ramadhan.(Ihya Ulumuddin/Indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak tegas lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang nakal karena beroperasi saat bulan suci Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyebutkan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.

Bacaan Lainnya

“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima THM yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/3/2023).

Kelima THM yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkap dia.

Fachrul Rozi berharap, agar semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *