Indonesiadaily.net – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Depok, Fikri Tamau mengatakan alokasi kursi anggota DPRD Depok tetap enam (6) daerah pemilihan (dapil) di pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Penetapan tersebut berdasarkan keluarnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 oleh KPU pusat.
“Tidak ada perubahan dapil, hanya saja ada perubahan jumlah kursi di dapil Depok 4 yaitu Sukmajaya dan dapil Depok 6 yaitu Cipayung, Sawangan, dan Bojongsari,” ungkap Fikri Tamau ketika dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Ia menyebutkan perubahan jumlah kursi dapil Depok 4 jumlah kursinya berkurang satu yang sebelumnya tujuh kursi menjadi enam kursi di DPRD Depok
Namun jumlah dapil Depok 6 bertambah menjadi 12 kursi yang sebelumnya 11 kursi.
“Perubahan jumlah kursi ini karena berdasarkan jumlah penduduk,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan adanya perubahan jumlah kursi di dapil tersebut berdasarkan jumlah penduduk.
Sebab KPU Pusat telah menerima data kependudukan berupa data agrerat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 238/PL.01-BA/14/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Tentang Serita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilu Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari






