Indonesiadaily.net – Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi mengeluarkan atau mencabut status kemahasiswaan BJK, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri AS.
Berdasarkan keterangan surat dari dari Tim Humas UPH, yang bersangkutan telah dicabut status kemahasiswaan lantaran yang bersangkutan telah berbuat kekerasan meski di luar jam akademik.
“UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal,” kata Tim Humas UPH saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, langkah (DO) yang diambilnya itu sudah tepat dan sesuai dengan kode etike mahasiswa UPH.
“Yang bersangkutan memang harus bertanggung jawab. Oleh karenanya kami mengambil langkah untuk mencabut status kemahasiswaannya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AS mengalami kekerasan oleh pacarnya sendiri BJH dari mulai ditonjok hidung, kepala, dijambak, ditampar, diseret, dibantingnya ke tanah, bahkan sampai dicekik sambil memakinya.
Aksi kekerasan tersebut diketahui dan menjadi viral saat korban bercerita lewat media sosial twitter. Korban pun sudah melaporkan kasusnya itu ke Polisi.
“Aku AS mahasiswi UPH management business angkatan 2022 telah di aniaya oleh BJK mahasiswa uph management business angkatan 2020 yang sekarang sedang magang di tempat bekerja papah nya di Atria Puri Kembangan,” tulis AS dalam cuitan twitternya yang dikutip Indonesiadaily.net, Senin (20/2/2023).
AS mengaku kekerasan yang dilakukan BJK kepadanya sangat kejam. Dari mulai menonjok hidung, kepala, menjambak, menampar, menyeret, membantingnya ke tanah, bahkan sampai mencekik sambil memakinya. Tak hanya itu, AS juga mengalami pemerasan oleh pelaku.
“Dan uang aku juga diperas! kalau ga aku tf dia akan marah atau bt, dan kalau ketemu pasti dibahas,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih membenarkan adanya laporan terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami seorang mahasiswi.
“Benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima Laporan Polisi dari atas nama AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan,” terang Galih saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan berdasarkan laporan yang dibuat, korban mengaku mengalami tindak penganiayaan pada tanggal 25 November 2022 lalu.
“Untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban yang dilaporkan tersebut terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu,” katanya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






