Kuat Ma’ruf divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi putusan pengadilan. Pixabay

Indonesiadaily.net – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara. Karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Selasa (14/2/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim Wahyu mengatakan ada hal-hal yang memberatkan hukuman Kuat Ma’ruf seperti tidak sopan diruang persidangan dan berbelit-belit saat memberi keterangan.

Selain itu,  Kuat tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan dirinya tidak tahu menahu akan perkara ini.

“Terdakwa tidak sopan selama di persidangan dan merasa tidak ada penyesalan dalam setiap persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf terlibat pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang, Jawa Tengah. Hal itu ditandai dengan mengancam dan mengejar dengan pisau ke Brigadir J.

“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” jelas Morgan.

Selanjutnya, Morgan menyimpulkan bahwa Kuat bertemu dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Menurutnya pertemuan itu untuk memperkuat cerita Putri Chandrawati yang dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Sekedar informasi, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena ikut bersama Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Bharada E merencanakan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,” ucapnya. (*)

Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *