Indonesiadaily.net – Sebanyak 10 anak punk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran mengganggu ketertiban umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, 10 anak punk tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima aduan masyarakat. Warga melaporkan adanya gangguan kenyamanan masyarakat di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang.
“Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan kenyamanan, kami amankan 10 Anak Punk. Kami langsung terjunkan Tim URC untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengamanan, kesepuluh anak punk tersebut langsung bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
“Karena, walau bagaimana pun mereka tetap bagian dari warga kita juga, jadi kami memberikan imbauan kepada anak punk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” Jelas Fachrul.
“Jika warga masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, segera mungkin lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Ihya Ulumuddin
Editor: Nur Komalasari






