Indonesiadaily.net – Pemerintah Kota Depok memilih menunda penerapan Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur soal garasi. Alasannya, masih harus dilakukan tinjauan lebih lanjut mengenai efektifitas mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Depok, Ikravany Hilman mempertanyakan mengapa Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan itu akan direvisi padahal belum sempat diterapkan.
Dia menduga ketika pengusulan awal pasal yang mengatur soal garasi di Perda Garasi tidak dikaji dengan baik.
“Nah ini kan kesimpulannya adalah berarti waktu kemaren ngusulin dan ngotot masukin pasal itu ngga dikaji dengan benar,” kata ikravany saat dikonfirmasi saat menghadiri pengukuhan Pengurus Lembaga Kebudayaan Depok di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/1) malam.
Ikra menuturkan, Perda Garasi adalah hasil usulan dari Pemerintah Kota Depok dan berjanji untuk melakukan sosialisasi serta mencari solusi selama dua tahun. Perda tersebut seharusnya sudah diterapkan di Januari 2022 karena disahkan tahun 2020.
“Harusnya sudah selesai sosialisasi mencari solusi, tapi itu ngga dilakukan dan sekarang tiba-tiba mau direvisi. Nah kenapa direvisi? Artinya ngga efektif? Bagaimana tahu tidak efektif belom dikerjakan. emang pernah dilaksanakan? Kan belum pernah dilaksanakan,” tanyanya.
Anggota komisi D DPRD Depok itu menduga Perda Garasi dibuat asal-asalan. Menurutnya, isi pasal yang mengatur soal garasi dalam Perda tersebut memiliki nilai kebaikan.
Jika ditelaah, isi pasal 34A dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari fasilitas umum dijadikan area parkir pemilik mobil yang tidak punya garasi.
“Punya nilai pasal itu, untuk soal ketertiban, untuk memastikan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial itu tidak digunakan parkir. Misalnya di lingkungan kalau ada lapangan yang bisa dipergunakan untuk anak dan remaja bermain tapi justru banyak jadi tempat parkir. Itu kan sebenarnya nilai yang bagus. Cuma memang dasarnya memang dulunya dikajinya nggak serius maka untuk sosialisasi dan solusi itu dengan warga aja nggak dilakukan,” ungkap Ikra.
Ikra menyarankan sebaiknya Perda Garasi diterapkan dulu untuk melihat efektivitasnya. Jika dirasa kurang maka bisa dievaluasi dan direvisi. Pemerintah bisa mengajak warga untuk diskusi mencari solusinya.
“Kalau sekarang mau direvisi, revisi kaya apa? Mau dicabut, gitu? Maksudnya kalau direvisi kan diperbaiki, perbaikan bukan dihapus ya. Kecuali perda perhubungan direvisi dalam pengertian pasal itunya dicabut gitu. Tapi kan perlu juga melindungi Fasos Fasum yang ada,” tegasnya.
Menurut dewan dari Dapil Cilodong-Tapos ini, jika memang Perda Garasi direvisi, Pemkot diminta membuka komunikasi dengan warga. Sehingga revisi tersebut dianggap tidak sia-sia.
“Kalaupun Perda Garasi mau direvisi saya minta supaya ada semacam diskusi yang intensif dengan warga. Pelajaran dari persoalan ini kalau memasukkan pasal atau bikin Perda itu ya ditingkatkan keseriusannya,” demikian Ikra menandaskan. (*)






