Ini Catatan DKR Depok di 2022, ‘Karet Dua’

Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan bersama kader DKR usai menggelar rapat awal tahun di Sekretariat DKR Depok, Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1).

Indonesiadaily.net – Mengawali tahun 2023,Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok memberikan catatan kritisnya selama tahun 2022. Ibarat memesan nasi goreng DKR memberi ‘karet dua’ alias pedas

Adapun catatan  tahun 2022, yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah Kota Depok, terkait Pelayanan Kesehatan adalah masih adanya Rumah Sakit, khususnya swasta yang masih meminta uang muka pada pasien gawat darurat khususnya yang menggunakan skema pembayaran non kuota JKN KIS PBI atau lebih dikenal dengan istilah Bantuan Sosial, bansos (bantuan sosial).

Bacaan Lainnya

“Ya itu catatan kami, agar fungsi pengawasan pemerintah terhadap RS Swasta lebih dimaksimalkan, khususnya berkaitan dengan uang muka pada masyarakat yang tidak mempunyai KIS atau uang tunai,” kata Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan.

Menurut DKR, sambung Roy Pangharapan seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, sebab UU melarang pasien gawat darurat dimintai Uang Muka atau D (down payment).

“Coba dibaca itu Undangan Undangan Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 32,jelas ada larangannya,” tegas Roy Pangharapan.

Bahkan, ia mengingatkan, menurut Undang Undang kesehatan, ada sanksi bagi Rumah Sakit yang melanggar.

Hal ini terjadi, menurut Roy Pangharapan ,karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Depok. Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi lagi.

“Harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah,” imbuh Roy Pangharapan.

Selanjutnya menurut DKR, yang perlu dikritisi lagi adalah, masih rumitnya prosedur pengurusan bantuan sosial untuk yang masyarakat yang sakit dan tidak punya biaya serta tidak punya BPJS Kesehatan atau BPJS-nya nunggak.

“Ini juga, masih adanya birokrasi yang bertele-tele, tidak semua orang punya keluarga Tidak semua punya keluarga besar. Ada yg hanya suami istri saja. Ketika ada yg sakit, tentu repot nungguin dan urus Bansos,” terang Roy Pangharapan.

DKR juga mengkritisi pendataan dari awal  masyarakat miskin atau tidak mampu. Pemerintah harus punya terobosan, untuk memudahkan masyarakat maskin  atau yang tidak mampu, misalnya melakukan pendata lebih awal, sehingga ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, cukup menunjukan E-KTPnya, dan bisa langsung terdeteksi sebagai masyarakat yang mampu atau tidak.

“Pemkot bisa menggunakan kewenangannya untuk membuat terobosan agar masyarakat didata, khususnya yang tidak mampu atau miskin yang belum mempunyai jaminan kesehatan dari pemerintah (KIS PBI) atau yang iuran BPJS Kesehatannya nunggak, bisa melalui loket khusus yang ada di setiap kelurahan atau puskesmas, bahwa dirinya tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu. Sehingga ketika sakit dan butuh bantuan, cukup dengan menunjukan E KTP, ” pungkas Roy Pangharapan.

Semua ini, menurut DKR, perlu political will dari Pemerintah Kota Depok, untuk memaksimalkan pelayanan terhadap warganya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *