Indonesiadaily.net – Nasib naas menimpa seorang perempuan berinisial NH (33), di Tangerang. Dia menjadi korban penganiayaan oleh sang suami SRN (42) hingga jari tangan putus.
Sang suami tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah kapak akibat terbakar api cemburu melihat belahan jiwanya chating mesra dengan laki-laki lain.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, lengan, dan bagian jari manis yang terputus.
“Jadi suami ini cemburu melihat istrinya itu sering menerima chat diduga dari pria idaman lain sambil tertawa-taww sendiri,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Mendapat laporan ada Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, kata Zain, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak, pisau dan gunting.
Zain menerangkan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak hingga menyebabkan jari tangan putus, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap. Sementara korban masih dilakukan perawatan medis.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP,” tutup Zain.
Reporter: Ihya Ulumuddin
Editor: Nur Komalasari






