Indonesiadaily.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok menanggapi aduan masyarakat yang resah karena bisingnya penggunaan knalpot brong atau tidak standar. Mereka melakukan penindakan di sejumlah ruas jalan, salah satunya di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pancoran Mas yang didapati sejumlah pelanggar, pada Sabtu (21/1/2023).
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan, pengendara menggunakan knalpot bising yang terjaring kemudian dilakukan penilangan dan dibawa ke Mapolres Metro Depok.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik. Keluhan ini kami tindaklanjuti langsung ketika ada pengendara yang melanggar tadi kami langsung tegur dan diminta mengganti dengan knalpot standar,” papar Bonifacius.
Proses penilangan kata dia, dilakukan juga seperti biasa. Selain itu, pergantian knalpot bising dilakukan secara langsung di polres. Mekanisme ini dilaksanakan agar pengendara tidak lagi menggunakan knalpot bising dan juga menimbulkan efek jera.
Menurut dia, knalpot tidak standar atau bising boleh digunakan untuk keperluan olah raga balap motor. Karena itu penting memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jenis knalpot ini di jalan raya.
“Knalpot brong yang seharusnya di produksi untuk keperluan olah raga balap motor di sirkuit ini sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum. Sehingga kita tindak karena tidak sesuai peruntukannya,” ucap dia.
Lebih lanjut sambung dia, selain penertiban knalpot bronk, pihaknya juga bisa melakukan tilang manual jika ada pelanggaran seperti tanpa plat dan balap liar.
“Karena pelanggaran yang dilakukan bisa membahayakan pengguna jalan lain, berpotensi menimbulkan laka jika pengendara melakukan lawan arus saat di jalan raya,”sebut dia.(*)
Editor: Nur Komalasari






